oleh

Penambang Ilegal ‘Jarah’ Emas Register 20

Harianpilar.com, Pesawaran – Aktifitas penambangan emas illegal di lokasi Gunung Bundar, tepatnya di Kawasan Register 20 Padangcermin, Pesawaran hingga kini masih berlangsung. Selain tak berijin, aktivitas tersebut berpotensi merusak hutan lindung. Parahnya, pihak Dinas Kehutanan setempat mengaku kewalahan untuk menertibkan para penambang, dengan alasan keterbatasan personil.

Terkait hal itu, DPRD Pesawaran melalui Komisi III, secara tegas meminta Pemkab setempat untuk segera menutup aktifitas penambangan emas illegal tersebut, sebelum kerusakan ekosistem hutan lindung di kawasan tersebut bertambah parah.

“Penambangan emas di lokasi Gunung Bundar sudah berlangsung lama dilakukan, sementara hingga sampai saat ini tindakan tegas dinas terkait atas pengerusakan hutan register 20 belum tampak signifikan. Dan untuk itu, Pemda secepatnya  mengambil langkah guna menutup lokasi pertambangan emas ilegal tersebut. Dan bila pengerusakan hutan kawasan tidak dihentikan sedini mungkin, tentunya bakal berhimbas fatal terhadap habitat dan ekosistem yang ada,” tegas Ketua Komisi III DPRD Pesawaran Paisaluddin, Minggu (21/8/2016).

Dijelaskan Paisaluddin, pihaknya dalam waktu dekat ini akan menggelar hearing dengan dinas terkait, guna mendorong Pemkab setempat untuk segera bertindak tegas.

“Ini menyangkut kelanjutan hidup khalayak ramai. Jika hutan habis tergerus akan menimbulkkan potensi terjadinya bencana alam. Artinya tidak ada alasan jika pemda tidak menghentikan dan menutup secepatnya tambang emas ilegal yang berada di Gunung Bundar Kawasan Register 20 tersebut,” ungkapnya.

Terpisah, Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Pesawaran, Sayuti, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penambangan ilegal emas di wilayah Register 20 Gunung Bundar.

Sayuti juga mengaku jika pihaknya selama ini tidak tinggal diam, namun keterbatasan personil membuat pihaknya tidak dapat bertindak lebih lanjut.

“Kami terus lakukan patroli di wilayah itu, tapi untuk mengusut tuntas butuh personil banyak. Prinsipnya kami setuju jika dibuat tim gabungan TNI, Polri dan Sat PolPP guna menangkap para perambah, sekaligus menutup penambangan emas ilegal tersebut,” jelasnya.

Lebih jauh Sayuti mengungkapkan, penambangan emas ilegal Gunung Bundar diduga  dikoordinir oknum mantan Kades. Di mana ia menyebut, pihaknya pernah menangkap tangan para perambah saat turun dari lokasi tambang.

“Empat orang yang ditangkap oleh petugas patroli kehutanan waktu itu mengatakan jika mereka hanya suruhan dari mantan kades inisial (L). Dan pernyataan hasil pemeriksaan itu masih kita simpan,” ujar Sayuti, seraya menegaskan jika pihaknya terus melakukan pantauan terkait aktifitas penambangan illegal tersebut. (Fahmi/Juanda)