oleh

Pemprov Akan Kaji Ulang Ijin PT S555SN

Harianpilar.com, Bandarlampung – Terkait polemik penambangan pasir laut yang dilakukan PT Sejati 555 Sampurna Nusantara (S555SN) yang dilakukan di sepanjnag Pesisir Pantai, Labuhan Meringgai, Lampung Timur, Pemprov Lampung memastikan akan mengkaji ulang dampak lingkungan akibat aktifitas penambangan tersebut hingga ijin jika merugikan masyarakat.

“Mungki sosialisasinya saja yang kurang baik, ini harus disosialisasi bagaimana jalan keluarnya. Untuk dampaknya tentu akan dikaji lagi dan perizinan itu sebenarnya bisa dicabut jika ada dampak yang merugikan bagi masyarakat,” tegas Plt Sekdaporv Lampung Sutono, saat dihubungi via telepon, Minggu (21/8/2016).

Menurut Sutono, meski telah mengantongi ijin, PT S555SN diharapkan membangun komunikasi dengan masyarakat, sehingga tidak menimbulkan kegaduhan.

“Meski memiliki ijin resmi, yang dipersoalkan sekarang ini kan penambangannya di dalam laut dan muara sungai yang sekarang mulai dangkal. Ini rupanya mengganggu arus lalu lintas air sehingga menimbulkan komunikasi yang kurang baik dari perusahaan ke warga. Tetapi perizinannya secara prosedur tak menyalahi aturan,” tegasnya.

Sebelumnya, perwakilan warga dari enam desa yakni, Margasari, Sukorahayu, Sriminosari, Muara Gading Mas, Srigading dan Karang Anyar, Labuhan Meringgai, Lampung Timur, melapor ke DPRD Provinsi Lampung, Senin (15/8/2016) untuk selesaikan permasalahan tambang tersebut.

Dan untuk menindaklanjutintya, pihak DPRD dalam hal ini Komisi II akan segera memanggil instansi terkait seperti Dinas Pertambangan, Dinas Kelautan dan Perikanan, juga membentuk tim pantauan.

Sekretaris Komisi II, Joko Santoso mengimbau kepada masyarakat untuk tak terpancing pihak lain yang ingin ambil kesempatan dalam kondisi saat ini, yang mengarah jauh dari masalah tambang. (Fitri/Juanda)