oleh

Perambah Register 38 Ditangkap

Harianpilar.com, Lampung Timur – Dua warga Desa Gedungwani, Kecamatan Margatiga, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) ditangkap polisi diduga merambah hutan Register 38, Senin (15/6/2016). Mereka adalah So dan Si, nyaris menjadi bulan-bulanan massa jika tidak diamankan anggota Polsek Margatiga, karena diduga memasang patok tanah di Hutan Register 38, di Dusun Sumberwangi, Desa Gedungwani.

Kapolsek Margatiga AKP Kamto membenarkan atas kejadian tersebut. Dia mengatakan pihaknya telah mengamankan dua warga yang diduga memasang patok di tengah hutan Register 38.

“Dua warga sudah kami amankan, belum tahu alamat mereka. Mereka sudah kami amankan di Mapolres,” kata Kapolsek Margatiga AKP Kamto.

Menurutnya, So dan Si melakukan pematokan tanah karena disuruh oknum anggota TNI di Tegineneng, Kabupaten Pesawaran. Pematokan yang dilakukan dua orang warga itu sempat membuat konsentrasi massa buyar di tempat kejadian. “Dua orang itu ditangkap massa. Untung kami cepat datang, kalau tidak saya tidak tahu lagi. Sebab, warga bawa kayu,” ujarnya.

Usai diamankan, So dan Si dibawa ke Polres Lampung Timur untuk dimintai keterangan perihal pematokan tanah di Register 38. “Massa sudah bubar. Dan saya sudah kasih pengertian masyarakat agar tidak main hakim sendiri,” jelasnya. (Lis/Mar)