Harianpilar.com, Bandarlampung – Perwakilan enam desa dari Kecamatan Labuhan Maringgai Lampung Timur yaitu: Margasari, Sukorahayu, Sriminosari, Muara Gading Mas, Srigading dan Karang Anyar mendatangi kantor DPRD Provinsi Lampung. Warga mempertanyakan manipulasi analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) yang dimiliki oleh PT Sejati 555 Sampurna Nusantara (S555SN) terkait pengerukan pasir di wilayah pesisir Labuhan Maringgai Lampung Timur.
Kedatangan mereka sebagai buntut kekecewaan dari Kapal Tongkang PT 555 yang beroprasi di pesisir Lampung Timur, dan kamis yang lalu sempat terjadi insident ratusan warga menyandera kapal tersebut dan merusak salah satu rumah warga yang diduga ada kaitan dengan perusahaan tersebut.
Salah satu perwakilan Warga Desa Sriminosari yaitu Firmansyah mengatakan, tujuan mereka datang kemarin untuk curhat ke DPRD selaku legislator dan mempertanyakan manipulasi Amdal yang dilakukan oleh PT 555. Sebelumnya mereka meminta tanda tangan dari warga untuk izin pengerukan Daerah Aliran Sungai (DAS), namun pengerukan tidak dilakukan, dan izin tersebut digunakan untuk penyedotan pasir di wilayah pesisir.
“Kita ke sini mau ngadu ke DPRD, terkait izin yang dimanipulasi, kiranya DPRD selaku legislator dapat menampung aspriasi warga dan menyelesaikan masalah ini,” ujarnya di gedung DPRD Provinsi Lampung, Senin (15/8/2016)
Firmansyah menjelaskan, khususnya penyedotan pasir tersebut hanya memberikan keuntungan bagi perushaan, namun merusak ekosistem wilayah pesisir yang dapat merugikan mata pencaharian nelayan. Terumbu karang yang rusak, habitat kepiting rajungan, dan juga abrasi pantai oleh ombak, selain itu batu gelondongan pemecah gelombang juga khawatir terjerembab kedasar laut akibat pasir yang terus dikeruk nantinya.
“Ini merusak ekosistem, dan lingkungan serta mematikan mata pencaharian nelayan, sedangkan keuntungan hanya didapat oleh pihak perusahaan,” jelasnya.
Kedatangan masyarakat Lampung Timur itu, diterima Hantoni Hasan dari Fraksi PKS, Ketut Irawan dari Fraksi PDIP, dan Mardani Umar dari Fraksi PKS serta jajaran anggota dewan dari Komisi I hingga komisi IV dan langsung menggelar hearing terbuka di ruang rapat komisi DPRD Provinsi Lampung.
Ditambahkan salah satu perwakilan masyarakat Edi Susilo mengatakan, mereka saat ini meminta peninjauan kembali atas izin dari perusahaan tersebut yang diduga tidak melibatkan masyarakat sekitar.
Memang sebelumnya pihak perusahaan sejak lama menginginkan adanya izin tambang, akan tetapi masyarakat menolak.
“Upaya untuk meminta izin sudah sejak lama, akan tetapi masyarakat tetap menolak, karena jelas akan merusak ekosistem laut dan juga merusak mata pencaharian masyarakat sekitar yang mayoritas nelayan,” terangnya.
Kemudian, terjadinya bentrok Horizontal yang mengakibatkan kerusakan di salah satu rumah di sana dan juga penyanderaan kapal tongkang tersebut, itu akibat sikap keras penolakan warga sekitar.
“Bentrok kemarin, akibat penolakan keras warga disana, dengan datangnya kapal tongkang dan katanya telah mengantongi izin operasi pertambangan tersebut, tentunya membuat warga terkejut, dan akhirnya terjadilah bentrok. Padahal jelas-jelas BPLH di sana menolak dan mengatakan kawasan tersebut bukan kawasan pertambangan,” jelasnya
Sementara perwakilan DPRD Provinsi Lampung, dari Fraksi PDIP Mingrum Gumay mengatakan, persoalan ini jangan dilihat dari sisi izin Amdal ataupun dari sisi ekonomi, akan tetapi dilihat dari sisi dampaknya ke depan.
“Kita jangan sampai terjebak dalam persoalan izin ataupun sisi ekonomi masyarakat, kita berdiri di tengah-tengah, apabila kawasan tersebut bukan kawasan pertambangan maka jelas itu menyalahi aturan. Kemudian apabila operasinya usaha tersebut dapat mengakibatkan bencana, maka jelas harus kita hentikan,” terangnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Hantoni Hasan, bahwa penambangan pasir tersebut harus segera ditinjau kembali, karena bisa saja ada kecurangan administrasi, sehingga menjadi kegaduhan dimasyarakat disana.
“Kita meminta persolan ini untuk diprioritaskan dan segera ditindak lanjuti, pihak-pihak terkait segera dipanggil dan diagendakan, karna persoalan ini merupakan persoalan prinsip juga menyangkut masalah kelestarian lingkungan. Maka dar itu pihaknya kedepan akan memanggil stacholder terkait,” katanya. (*)