oleh

DPRD Usut SK ‘Bodong’ PNS DKP

Harianpilar.com, Bandarlampung – Terkait terbitnya Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat yang diduga ‘Bodong’ terhadap salah seorang PNS di lingkungan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung, DPRD Provinsi Lampung berjanji akan mengusut dan mendorong kasus ini yang dinilai telah mencoreng nama baik ASN.

Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Lampung Bambang Suryadi mengatakan, DPRD akan memanggil BKD untuk mengklarifikasi kebenaran terkait SK bodong ASN seorang oknum Pegawai Negri Sipil (PNS) di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung diduga telah melakukan pemalsuan dokumen kepangkatan dan golongan ruang.

Hal itu dilakukan demi mendapatkan jabatan sebagai Kasubag UPTD Lempasing di SKPD tersebut.

“Jika memang itu nanti terbukti benar bodong maka pihaknya akan merekomendasikan langkah selanjutnya untuk menuju pengadilan, ini sama saja kebohongan oknum ASN tersebut telah mencoreng nama baik ASN,” jelas Bambang, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (1/8/2016).

Menurut Bambang, selain mencoreng nama baik juga telah melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan merugikan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Tata Cara Menduduki  Kenaikan Kepangkatan dan Jabatan.

”Kalau dia naik golongan fasilitas semua ikut naik, kan negara merugi itu, seperti ini tidak bisa dibiarkan lama-lama, kita akan dorong untuk segera ditindak lanjuti, yang jelas dalam waktu dekat kita panggil mereka,” pungkasnya.

Usai hearing dengan Komisi I, terkait oknum Pegawai Negri Sipil (PNS) di lingkungan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung memiliki SK kenaikan pangkat bodong, Kepala Inspektorat Provinsi Lampung Sudarno Eddi, mengakui jik hal itu terjadi akibat adanya kekeliruan dan kesalahan.

“Oknum tersebut saat ini non job pada saat saya menjabat Kepala BKD waktu lalu pada tanggal 17 Juni 2014, mungkin waktu itu sudah diusulkan kenaikkan pangkatnya kemudian setelah dia non job bersangkutan tidak ditinjau ulang, itu jaman saya masih di BKD, kemungkinan ini ada kekeliruan ada kesalahan, apakah saya atau staf saya waktu saya menjabat kepala BKD,” jelasnya.

Sudarno juga mengakui jika dirinya tidak melakukan cek ulang terhadap para pegawai yang mengajukan kenaikan pangkat.

“Saya mengakui tidak mengecek satu persatu pegawai, iya kita ketahui yang naik pangkat kan banyak mungkin saja namanya diselipkan dengan sengaja, kemungkinan ini akan kita proses masih dalam masa pemanggilan sedang kita periksa dimana letak kekeliruannya kalau terbukti itu benar akan kita tinjau ulang SK nya, dan oknum tersebut kita sanksi penurunan pangkat,” tegasnya.

Lebih jelas Sudarno mengatakan, kenapa oknum PNS tersebut sudah non job kenapa bisa naik pangkat, benar-benar ada kekeliruan di BKD bidang mutasi.”Tim kita dari Inspektorat biro empat akan memeriksa laporan BKD terkait oknum tersebut yang sudah diserahkan ke inspektorat waktu lalu, dan tim kita langsung bergerak ke Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) untuk memeriksa bidang mutasi apakah ada  kemungkinan oknum tersebut namanya diselip-selipkan,” jelasnya.

Saat ini BKD akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu dan bila dinyatakan terbukti ada keliruan akan langsung dikonsultasikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Secepatnya masalah ini akan diselesaikan agar pangkat oknum tersebut diturunkan,” tegasnya. (Fitri/Juanda)