Harianpilar.com, Bandarlampung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung menahan pembobolan situs layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Haidir (44).
Penahanan itu dilakukan setelah Mabes Polri melakukan pelimpahan berkas tahap II kepada Kejari Bandarlampung pada Kamis (28/7/2016).
Kepala Seksi Intel Kejari Bandarlampung, Andrie W Setiawan, pada Minggu (31/7/2016) menjelaskan kasus ini diselidiki oleh Mabes Polri pada Maret 2016, karena tersangka ditangkap dan tinggal di Bandarlampung, maka mereka akan diadili di Bandarlampung.
Menurut Andrie, tersangka ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Way Hui, Lampung Selatan. Haidir akan dijerat dengan UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Tersangka diancaman dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar,” urainya.
Lebih lanjut Andrie menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka yakni dengan cara menghilangkan sebagian berkas pendaftar, menghapus nama paket proyek, serta melakukan pendaftaran ulang nama perusahaan yang diretas dengan memasukkan angka penawaran berbeda.
Salah satu proyek yang dibobol tersangka, kata Andrie, adalah tender online untuk pembangunan Institute Teknologi Sumatera (Itera) senilai Rp17 miliar, serta pembangunan rawa di Mesuji senilai Rp20 miliar.
Sedangkan barang bukti yang disita berupa printscreen web, aplikasi firewall, dan dokumen elektronik lainnya. “Akibat perbuatan tersangka, berkas sejumlah peserta tender banyak yang hilang dan tidak valid. Jadi tersangka ini adalah peretas atau hacker,” ujar dia. (Maryadi)









