oleh

Proyek Renovasi Gedung KB PU Tuba Berpotensi Rugikan Negara

Harianpilar.com, Bandarlampung – Dugaan adanya penyimpangan proyek renovasi gedung Renovasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (KB) Kabupaten Tulangbawang (Tuba), yang dikelola Dinas PU Tuba tahun 2016, senilai Rp6 miliar, berpotensi merugikan Negara. Terlebih jika pihak rekanan tidak segera memperbaiki sejumlah item pekerjaan yang diduga tidak sesuai spesifikasi tehnis.

Sentral Investigasi Korupsi Akuntabilitas dan HAM (SIKK-HAM) Lampung, menilai  jika benar pelaksanaan proyek renovasi gedung Renovasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Tulangbawang (Tuba), tidak sesuai ketentuan maka akan berpengaruh terhadap kualitas pembangunan dan berpotensi merugikan Negara.

“Ada potensi kerugian Negara, jika sebuah proyek APBD maupun APBN yang dikerjakan tidak sesuai ketentuan. Tentunya kualitas pembangunan sangat diragukan,” ungkap Direktur Eksekutif SIKK-HAM Lampung, Handri Mardinyata, saat dihubungi via telepon, Minggu (24/7/2016).

Handri juga menyarankan pihak-pihak yang konsen dalam penanggulangan kejahatan korupsi, untuk segera melaporkan setiap temuan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Negara, baik dalam bentuk proyek pembangunan ke pihak berwenang, termasuk proyek  renovasi gedung Renovasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Tulangbawang (Tuba).

“Segera laporkan ke pihak berwenang, temuan ini akan menjadi petunjuk awal adanya dugaan penyimpangan keuangan Negara,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, borok dugaan penyimpangan pada pelaksanaan proyek gedung Renovasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Tulangbawang (Tuba), yang dikelola Dinas PU Tuba tahun 2016, senilai Rp6 miliar makin terkuak.

Menyusul, pihak Konsultan Pengawas Lapangan CV. Putra Ebylia melalui pengawas Ari mengakui jika ada sejumlah item pekerjaan pada proyek tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi tehnis.

Diungkapkan Ari, sebagian item yang diduga tidak sesuai dengan gambar di antaranya, tinggi T1 pada bangunan baru.

“Kalau emang tingginya pada pondasi T1 hanya 80 cm tu sudah tidak sesuai, tetapi tepatnya berapa saya gak tahu jelas, yang pasti sudah saya lakukan peneguran secara lisan kepada pihak rekanan. Kalau masalah penggunaan besi 8 inc pada kolom praktis saya juga baru tahu pemasangan besi 8 inc pada kolom praktis, nanti itu juga akan saya lakukan peneguran,” tegas Ari, saat ditemui di lokasi proyek, Kamis (21/7/2016).

Terkait hal itu, Ari mengaku akan melaporkan kondisi tersebut  kepada pimpinan konsultan CV  Putra Ebylia, apakah nantinya akan segera dilaporkan ke Dinas PU Tuba.

“Saya akan laporkan kepada pimpinan saya dulu, karena yang mempunyai wewenang melakukan teguran secara tertulis tersebut pimpinan saya pak Budi,” ujar Ari.

Di waktu yang berbeda, Eda selaku pelaksana kontruksi di lapangan mengelak tuduhan jika pihaknya memakai bongkahan bangunan berupa batu bata dan coran untuk mengganti batu belah sebagai pondasi bangunan.

“Gak ada yang menggunakan bongkahan bata bekas bongkaran gedung lama,” ungkapnya.

Namun, ketika diperlihatkan di lokasi pondasi, Enda tidak bisa mengelak jika memang ada beberapa pondasi yang menggunakan bongkahan bangunan.

“Keadaan sekarang, batu kali/batu belah untuk pondasi susah dicari,” akunya.

Terpisah, Tim Pengawas Dinas PU Tuba Doni Prayoga mengaku jika pihaknya tidak menemukan indikasi adanya pengurangan volume atau tidak tidak sesuai spesifikasi tehnis. Sehingga pihaknya tidak perlu melakukan peneguran terhadap rekanan.

“Tidak ada ditemukan indikasi pengurangan volume bangunan, semua sudah sesuai dengan RAB dan spek gambar yang telah ada,” ungkapnya.

Untuk diketahui, pengerjaan sejumlah proyek fisik di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Tulangbawang (Tuba) anggaran 2016 diduga sarat mainan dan ditenggarai tidak sesuai spesifikasi tehnis dan gambar. Salah satunya proyek Renovasi Gedung Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Tulangbawang dengan nilai Rp 6 miliar.

Proyek yang dikerjakan PT Hakimah Inti Perkasa dengan harga penawaran Rp 5.985.333.000, ini terkesan asal jadi. Diduga, pembuatan pondasi hingga cakar ayam bangunan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi tehnis dan gambar, sehingga kualitas renovasi bangunan tersebut diragukan.

Berdasarkan penelusurun Harian Pilar,  proyek yang diawasi oleh konsultan pengawas CV Putra Ebila dengan nilai Rp180 juta ini, pada pembuatan pondasi cakar ayam atau T1 pada bangunan baru dan pondasi yang dilakukan oleh pihak pelaksana, saat diukur diketahui tidak sesuai dengan gambar dan ketentuan dalam item pekerjaan.

Bahkan,  pada pekerjaan T1 sebanyak 25 titik, berdasarkan gambar seharusnya kedalaman dari lantai cor cakar ayam sampai titik akhir sebelum slop, adalah 160 cm, dalam pondasi batu belah 60 cm, lebar bawah pondasi batu belah 60 cm dan lebar atas 30 cm, untuk timbunan tanah yang dilakukan adalah 35 cm. Akan tetapi, kondisi di lapangan ketentuan itu tidak terpenuhi.

Bukan hanya itu, indikasi adanya penyimpangan pada pekerjaan proyek tersebut juga diketahui kedalam coran pondasi hanya mencapai 80 Cm dengan  lebar 40-50 Cm. bahkan, pada pondasi bangunan juga didapati sebagian menggunakan bongkahan bekas bongkaran gendung.

Terkait temuan itu, Kepala Dinas PU Tulangbawang (Tuba) Ferly Yuledi mengaku dalam waktu dekat ini akan meninjau pengerjaan proyek tersebut.

“Ya kami dalam waktu dekat ini akan meninjau lokasi proyek renovasi gedung  Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana tersebut,” tegas Ferly. (Merizal/Juanda)