Harianpilar.com, Lampung Selatan – Puluhan Warga Desa Bumi Jaya, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan sambangi kantor Inspektorat setempat. Mereka menilai kepemimpinan Salimin sebagai Kepala Desa (Kades) Bumijaya, Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan tidak berpihak pada kepentingan masyarakat. Oleh karen itu, warga menyatakan mosi tidak percaya. Mereka juga mendesak agar kades mundur dari jatannya.
Puluhan warga Desa Bumi Jaya mulai dari pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat desa, RT, kepala urusan (Kaur), beserta Sekretaris Desa (Sekdes) Aris Mustopa, meluruk kekantor Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan pada Jum’at (22/07) sekitar pukul 14.00 WIB.
Warga juga menyerahkan berkas berita acara mosi tidak percaya hasil musyawarah BPD desa setempat. “Kami ingin pihak kabupaten menindaklanjuti aduan mosi tidak percaya dari masyarakat yang menginginkan Kepala Desa Bumi Jaya Salimin, dan diberhentikan dari jabatannya,” kata Sekdes Bumi Jaya Aris Mustopa.
Aris Mustopa juga melanjutkan, beberapa poin isi berita acara tersebut, yakni berdasarkan mosi tidak percaya yang ditandatangani oleh 1.115 warga maka masyarakat menuntut Sdr. Salimin mundur dari jabatannya karena diduga menyalahgunakan jabatan.
“Kemudian, apabila mosi tidak percaya yang diadukan masyarakat terbukti agar Salimin selaku Kades Bumi Jaya segera mengembalikan uang yang bersumber dari dana desa dan dana lain masyarakat hasil pungutan liar (pungli) yang dipergunakan secara pribadi. Secara kelembagaan, bahwa BPD tidak memiliki kewenangan menonaktifkan kades, maka kami dapat menindaklanjuti tuntutan masyarakat tentang penonaktifan kades. Dan, BPD mengusulkan kepada Bupati Lampung Selatan agar segera menindaklanjuti mosi tidak percaya kepada kades Bumi Jaya, untuk menjaga stabilitas pemerintahan desa agar suasana tetap kondusif,” lanjutnya.
Sementara itu, usai melakukan pertemuan dengan perwakilan warga Desa Bumi Jaya Kecamatan Candipuro, pihak inspektorat yang diwakilkan oleh Inspektur Pembantu (Irban) wilayah II Suroso Joko Mawasit mengatakan, akan menindaklanjuti pengaduan warga Desa Bumijaya Kecamatan Candipuro.
“Kita akan menindaklanjuti laporan ini. Saat ini juga masih dalam tahap pemeriksaan dari para pelapor. Kalaupun, hasil pemeriksaan selesai dan terbukti menyalahi aturan dari apa yang dilaporkan warga. Maka akan diberi sangsi tegas mulai dari sangsi teguran hingga pemberhentian,” katanya.
Sementara itu, bila dilihat dari rilis mosi tidak percaya warga Desa Bumi Jaya Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan yang berisikan 15 poin, terhadap kadesnya yang bernama Salimin. Diantara beberapa penyebabnya yakni, Kades Bumijaya Salimin diduga terindikasi telah menyalahgunakan dana desa tahap I tahun 2016 dengan bukti terlampir, Kades Bumi Jaya Salimin diduga melakukan perselingkuhan, Kades Bumi Jaya Salimin diduga memungut dana dengan melibatkan RT sebesar Rp.15 ribu sampai Rp200 ribu dengan dalih pengambilan kartu BPJS yang seharusnya gratis oleh pemerintah, Kades Bumi Jaya Salimin diduga meminta uang sebesar Rp 6 juta kepada salah seorang warganya yang terindikasi sebagai pelaku curan









