Harianpilar.com, Bandarlampung – Mantan Pj Lampung Timur Tauhidi, terdakwa kasus proyek pengadaan perlengkapan siswa miskin, senilai Rp 17,7 miliar di Dinas Pendidikan Lampung, dituntut satu tahun enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Nur Tyas, di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang Bandarlampung, Senin (19/7/2016).
Jaksa Penuntut Umum M Nur Tyas mengatakan, terdakwa Tauhidi terbukti bersalah telah melanggar hukum karena melakukan tindakan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp6,8 miliar.
“Bahwa tersangka dengan sah melakukan tindakan melanggar Pasal 2 ayat 1 UU no 31 tahun 1999 tentang tindakan korupsi dengan ini menuntut saudara tauhidi dengan tuntutan satu tahun enam bulan penjara dan denda minimal 50 juta rupiah,” ujar M Nur Tyas saat membacakan tuntutan.
Ditemui usai sidang mantan Pj Lampung Timur Tauhidi mengatakan, akan melakukan pembelaan atas tuntutan yang di berikan jaksa penuntut umum.
“Tadi kan tuntutan jaksa dan saya dikasih kesempatan untuk melakukan pembelaan, kalau jaksa tentu mencarikan apa yang menjadi dakwaannya atas tuntutan kesalahan saya dan saya punya hak apa yang menjadi kebenaran saya dan itu akan saya sampaikan pada pembelaan nanti,” ujarnya sambil menuju mobil tahanan.
Sidang selanjutnya akan dilakukan pada kamis depan tanggal 28 Juli dengan agenda pembelaan terdakwa. (Tomi/JJ)