Harianpilar.com, Bandarlampung – Perlu ketegasan Gubernur Lampung M.Ridho Ficardo terkait menuntaskan permasalahan reklamasi wilayah pesisir pantai. Hal tersebut dikatakan anggota DPRD Provinsi Lampung Budi Yuhanda, saat ditemui di ruang komisi, Selasa (19/6/2016).
Wilayah pantai sudah menjadi tanggung jawab provinsi sesuai dengan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. ”Semestinya pihak Pemda dan aparat bisa mendalami kelengkapan izin kepemilikan reklamasi, dan siapa yang mengeluarkan izinnya itu yang didalami,” jelasnya.
Anggota Komisi II ini juga mendesak gubernur Lampung agar ikut andil. Karena memiliki kebijakan tertinggi di Lampung.“Maka sepatutnya gubernur turun langsung, harus tegas dan tak boleh dibiarkan, apalagi sampai merusak biota laut,” tegas Budi.
Karena dampak reklamasi sudah pasti akan menghancurkan pendapatan para nelayan akibat rusaknya biota laut pesisir.
Untuk itu, langkah pertama yang harus dilakukan, menurutnya yakni melakukan update data permasalahan dan naskah akademik, setelah itu dilakukan konsultasi publik.
Lebih lanjut politisi NasDem itu menjelaskan, pihaknya sangat prihatin melihat kondisi perbukitan dan pantai akibat dampak dari reklamasi yang terjadi di Provinsi Lampung.
”Kita melihat reklamasi dibutuhkan jika ruang daratan tidak ada lagi. Namun, lahan kita kan masih banyak yang kosong, jadi saya rasa tidak butuh lagi dilakukan reklamasi itu,” ujarnya.
Jika pemerintah melakukan penataan, pihaknya sangat mendukung, dan harus disesuaikan dengan perda. ”Ini kan dampaknya berkepanjangan, pertama merusak lingkungan (biota sekitar pantai), lalu akan menggerus perbukitan, karena reklamasi ini membutuhkan material-material pasir yang sangat banyak,” jelasnya.
Pihaknya juga akan meminta kepada pemerintah provinsi untuk memperketat proses pemberian izinnya, dan berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota agar persoalan reklamasi tersebut tidak terus berlangsung.
“Yang pasti kita akan tinjau ke lapangan, kita juga akan mengagendakan untuk inventarisasi, izinnya seperti apa, amdalnya bagaimana, peruntukanya untuk apa, yang jelas Komisi IV dan II akan turun,” tandasnya. (Fitri/JJ)