Harianpilar.com, Bandarlampung – Proses ganti rugi pembebasan lahan pemakaman di Desa Lematang, Lampung Selatan seluas 1.600 meter yang terkena area Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Bakauheni – Terbanggi Besar hingga kini masih menjadi persoalan yang serius.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tol Paket II, Mislan menjelaskan, sebanyak 707 bidang tanah sudah dibebaskan dan telah dipindahkan di lokasi tak jauh dari desa setempat. Namun, pihaknya masih menunggu kucuran dana dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU) untuk ganti rugi lahan pemakaman yang masih belum dibayarkan.
“Kita pindahkan makamnya masih di lokasi Desa Lematang, dekat jalan tol. Untuk tanahnya sebagian belum kita bayar, karena belum terima uang dari pusat,” katanya, melalui telepon selulernya, Rabu (20/7/2016).
Bidang tanah yang baru dibayarkan yakni seluas 226 bidang dengan nilai ganti rugi sebanyak Rp 309 miliar. “Kita baru membayar sebagian. Kami usahakan secepatnya bisa terselesaikan,” jelasnya.
Mislan mengatakan, sedangkan sisanya yakni sebanyak 481 bidang, yang baru divalidasi sebanyak 420 bidang. “Yang 61 bidang belum divalidasi, karena saat kita adakan musyawarah bersama warga kemarin, dari keluarga makam ada yang gak hadir,” tambahnya. (Fitri/Juanda)