oleh

Pemkot Klaim Menang Gugatan Pengelolaan SMA

Harianpilar.com, Bandarlampung – Walikota Bandarlampung Herman HN, belum mengambil sikap terkait pengalihan pengelolaan SMK/SMA ke Pemprov Lampung, sambil menuunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Namun Herman HN, mengabarkan jika MK telah memenangkan tuntutan Pemkot.

“Masih kita tunggu nomor putusan dari MK, ya kabarnya MK memenangkan tuntutan kita,” ungkap Herman HN, Kamis (14/7/2016).

Senada dengan walikota, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandarlampung Suhendar Zuber juga mengaku telah mendengar bahwa MK memenangkan tuntutan tersebut. Namun, pihaknya masih menunggu nomor putusannya.

“Kita masih memantau terus perkembangan untuk mengetahui nomor putusan, yang pertama kali melakukan tuntutan Pemda Blitar dan Surabaya, kemudian didukung oleh Apeksi yang termasuk Bandarlampung di dalamnya,” terangnya.

Suhendar mengungkapkan, pihaknya akan terus memberikan dukungan terhadap tuntutan tersebut.

“Kita berpegang pada konstitusi, bahwa pendidikan adalah hak dasar setiap warga negara, karena kalau SMA dan SMK jadi dikelola oleh Pemprov, maka akan mempersulit proses pendidikan,” katanya.

Kesulitan yang dimaksud Suhendar yakni rentan kendalinya akan jauh. “Ya kalo masih cukup Bandarlampung masih oke saja, tapi kalau SMA atau SMKnya ada di Pesisir Barat, akan sulit dan jauh dalam melakukan pengelolaannya oleh Pemprov,” ujar Suhendar.

Namun dirinya juga mengaku siap jika memang tuntutan mereka dikalahkan oleh MK. “Ya nantinya kalo memang aturan mengaharuskan untuk pengalihan, Disdik Bandar Lampung telah siap,” tuturnya. (Putri/JJ)