Harianpilar.com, Bandarlampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menyatakan pembatalan Peraturan Walikota (Perwali) Bandarlampung No. 14/2016 tentang Nilai Harga Tanah (NHT) untuk Penetapan Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam wilayah setempat.
Pembatalan Perwali itu dinilai sudah sesuai acuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang telah mencabut Peraturan Daerah (Perda) sebanyak 3.266 karena dianggap menghambat investasi dan pembangunan.
Asisten I Bidang Pemerintahan Rifiki Wirawan menjelaskan, Perwali Nomor 14 tersebut dinilai telah membuat ekonomi biaya tinggi atau high cost yang bisa menghambat investasi.
“Maka itu, bapak gubernur membatalkan Perwali tersebut, karena dinilai telah membuat ekonomi biaya tinggi atau high cost yang bisa menghambat investasi,” ungkap Rifki, saat ditemui di Pemprov Lampung, Kamis (14/7/2016).
Rifki menjelaskan, jika pencabutan Perwali sudah sesuai dengan aturan dari Kemendagri. Karena dilihat ada peraturan yang dilihat sangat menghambat investasi dan dunia usaha tentunya. “Ya, perlu kita tinjau kembali termasuk perwali kota tentang BPHTB,” ujarnya
Menuurt Rifki, pertimbangan tersebut, bukan Pemprov bertindak di luar ketentuan, tetapi sudah ada acuannya dari kementrian mana yang perlu ditinjau.
Dalam SK Gubernur No. G/465/B.III/HK/2016 tentang Pembatalan Perwali Bandar lampung No. 14/2016 yang ditandatangani 12 Juli 2016 disebutkan perwali itu dinilai bertentangan dengan UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pembatalan itu juga karenabanyakanya protes dari masyarakat selama sebulan terakhir. Mereka mengeluhkan besarnya biaya yang distor ke Pemkot di atas NJOP tanah yang dijual.
Maka itu, gubernur meminta Pemkot menghentikan pelaksanaan Perwali itu dalam tujuh hari setelah SK itu diterima. Jika tidak, akan ada sanksi yang dibeirkan sesuai aturan.
Pada UU 28/2009 itu diatur bahwa besaran BPHTB itu diukur dari harga transaksi untuk jual beli dan harga pasar untuk lainnya seperti tukar-menukar. Lalu, juga diatur besaran BPHTB itu diatur dengan peraturan daerah (perda), bukan peraturan lainnya.
Pemkot Bandar Lampung telah memiliki Perda No. 1/2011 tentang Pajak Daerah yang secara khusus juga telah mengatur tentang BPHTB. Dalam Pasal 74 sampai 82 yang mengatur tentang BPHTB, tidak disebutkan adanya perintah untuk menerbitan perwali yang mengatur lebih lanjut besaran nilai harga jual tanah untuk penetapan BPHTB. (Fitri/Juanda)