Harianpilar.com, Bandarlampung – Jainida (40) tersangka penipuan penjualan tanah, akhirnya berhasil diamankan ketika berusaha kabur dari mobil, saat hendak dibawa ke Polresta Bandarlampung, Rabu (13/7/2016).
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Komisaris Polisi Derry Angung Wijaya mengatakan, saat penjemput tersangka di rumahnya daerah Sukarame untuk pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan, tersangka melompat dari mobil saat akan dibawa ke Polresta Bandarlampung diduga ingin melarikan diri.
“Yang pasti yang bersangkutan mungkin kaget karena di bawa ke kantor polisi jadi yang bersangkutan lompat, namun dengan penjagaan yang ketat petugas dapat mengamankan tersangka hingga yang bersangkutan tidak sadarkan diri,” jelas Kompol Dery.
Dery menambahkan, untuk tersangka saat ini diamankan ke Unit Kedokteran dan Kesehatan Polresta Bandarlampung untuk menjalani pemeriksaan kesehatan
“Untuk tersangka sudah kita amankan dan untuk saat ini tersangka masih kami periksa di Ukes karna tersangka mengeluh ada beberapa keluhan penyakit untuk selanjutnya kita akan bawa yang bersangkutan ke Kejaksaan untuk kembali diperiksa,” katanya. (Tomi/JJ)