Harianpilar.com, Pesawaran – Penjabat sementara (Pjs) Kades Tanjungrejo, Kecamatan Waykhilau, Kabuaten Pesawaran Haidir Fasha kecewa, terkait dihapuskannya tunjangan penghasilan tetap (siltap) bagi sejumlah kades yang berstatus PNS.
Menurut Haidir, dengan diberlakukannya perbup nomor 29 tahun 2016 revisi dari peraturan bupati nomor 06 tahun 2015 atas undang-undang nomor 06 tahun 2014 tentang desa, sangat berpengaruh fital terhadap penghasilan tetap yang diperoleh sejumlah kades PNS.
“Merasa kecewa dengan ditiadakannya tunjangan insentif bagi kades PNS oleh pemda. Sedangkan beban kerja dan tanggung jawab Kades berstatus PNS lebih berat. Semestinya beban kerja disesuaikan dengan penghasilan ” tandas Haidir belum lama ini.
Kedepan kata Haidir yang juga sebagai Kasubag Umum Kecamatan Waykhilau mengharapkan, peran serta media agar turut terlibat secara aktif dalam mengawal revisi peraturan. Dimana ia menyebut, kinerja serta kedisplinan seorang Kades PNS tentunya lebih extra jika dibandingkan dengan kades terpilih. Dan apalagi katanya menambahkan, dengan penggelolaan dana desa pada tahun kedua ini, merupakan beban moril tersendiri.
“Sekarang hanya tunjangan jabatan sebesar Rp 400 ribu yang kami terima. Sementara jika bicara tanggung jawab yang dilaksanakan sangat besar. Begitupun mengenai kedisiplinan kinerja, dan belum lagi dengan pertanggung jawaban atas penggunaan dan pengelolaan dana desa seperti sekarang ini. Pemeriksaan serta pengawasan langsung dari BPK RI perwakilan Lampung” ketus Haidir, belum lama ini.
Senada dikatakan Pjs Kades di kecamatan yang sama. Diungkapnya, perubahan peraturan bupati terpilih tentang penghapusan siltap Kades PNS turut dirasakan olehnya. “Ya merasa dirugikan mas, akibat dihapusnya siltap Kades PNS. Sedangkan sebelum adanya revisi perbup, sejumlah kades PNS maupun aparat desa PNS sama mendapatkan siltap seperti halnya kades terpilih dan aparatur desa lainnya ” tukas, salah seorang Pjs Kades di Kecamatan Waykhilau sembari mewanti namanya tidak disebutkan. (Fahmi/Mar)