Harianpilar.com, Bandarlampung – Kejaksaan Tinggi (Kejari) Lampung menyatakan siap mengusut tuntas dugaan persekongkolan dalam tender proyek-proyek milik Dinas Pekerjaan Umum (PU) Lampung Utara (Lampura). Korps Adiyaksa itu akan menindaklanjuti tender yang terindikasi menyalahi Peraturan presiden (Perpres) Nomor 4 tahun 2015 tentang pengadaan barang dan jasa itu.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Yadi Rachmat, mengatakan, pihaknya siap menindaklanjuti masalah dugaan permainan dalam tender sejumlah proyek milik Dinas PU Lampura tahun 2016 itu.
“Kalau ada katakanlah dugaan menyalai perpres, pasti akan kita tindak lanjuti,” jelas Yadi Rachmat, di ruang kerjanya, Rabu (22/6/2016).
Apa lagi, lanjutnya, jika ada yang melaporkan masalah tersebut sehingga pihaknya bisa meneruskannya ke Pimpinan Kejati untuk menentukan kebijakan selanjutnya.
“Setiap laporan pasti kita tindaklanjuti dengan lapor ke pimpinan, untuk kemudian ditentukan langkah selanjutnya,” tandas Yadi.
Menanggapi hal itu, Tim Kerja Institute on Corruption Studies (ICS), Apriza, mengapresiasi langkah proaktif Kejati Lampung itu. Bahkan, pihaknya siap melaporkan masalah dugaan tender kurung itu ke Kejati Lampung.
“Ya kita siap melaporkannya.Bukan hanya proyek PU Lampura tahun 2016, tapi tahun 2015 juga tengah kita teliti. Secepatnya akan kita laporkan,” pungkasnya.
Seperti diketahui, indikasi adanya persekongkolan dalam tenderproyek-proyek PU Lampura tahun 2016 semakin menguat, seiring semakin banyaknya ditemukan masalah yang mengindikasikan adanya persekongkolan dalam tender itu.
Terbaru, kembali ditemukan adanya nilai penawaran beberapa peserta tender yang sama persis di paket yang sama. Bahkan, disalah satu paket proyek terdapat tiga perusahaan sekaligus yang nilai penawaran sama persis.
Hal itu mengindikasikan adanya kesamaan dokumen teknis seperti metode kerja, bahan, alat, analisis pendekatan teknis, harga satuan seperti indikator persekongkolan dalam tender yang dimaksud Peraturan Presiden Nomor 04 tahun tahun 2015 tentang pengadaan barang dan jasa.
Indikasi adanya persekongkolan dalam tender proyek-proyek PU Lampura itu semakin diperkuat oleh nilai penawaran mayoritas peserta dan pemenang tender sangat mendekati Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Seperti pada tender proyek Pembangunan Jembatan Way Sesah Ruas Jalan Elang II Gg. Pandawa dengan HPS Rp 679.470.000 dimenangkan oleh CV.Putra Bungsu dengan nilai penawaran Rp 678.819.000 atau hanya turun Rp651 ribu (0,09 persen) dari HPS.
Selain karena nilai penawaran sangat dekat dengan HPS, dugaan tender proyek ini penuh ‘kongkalikong’ diperkuat oleh nilai penawaran tiga peserta tender proyek ini yang sama persis yakni CV. Jaya Selamanya, CV. Tineba dan CV. Valentine Jaya dengan nilai penawaran sama persis yakni Rp 665.179.000.
Yang anehnya lagi terjadi pada tender proyek Peningkatan Jalan SP.Perunggung-Pagar Gading senilai Rp1,750 Miliar. Dalam pengumuman pemenang tender tertera proyek ini dimenangkan oleh CV.Buay Penembah dengan penawaran Rp 1.660.329.000.
Padahal, dalam daftar harga penawaran jelas tertera nilai penawaran CV.Buay Penembah Rp1.744.989.000 dan sama persis dengan nilai penawaran peserta tender lainnya yakni CV.Tulang Mas.
Semua temuan baru ini dinilai semakin menguatkan jika tender proyek-proyek PU Lampura tahun 2016 terindikasi sarat kecurangan. Berdasarkan penelusuran dan dokumen yang diperoleh Harian Pilar, tender proyek-proyek milik Dinas PU Lampura tahun 2016 memang disinyalir sarat persekongkolan dan diduga kuat diarahkan ke satu perusahaan tertentu sebagai pememang atau yang sering disebut tender kurung.
Itu terlihat dari banyaknya perusahaan yang bisa memenangkan tiga hingga lima paket proyek sekaligus dengan harga penawaran seluruh peserta sangat mendekat Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Bahkan, rata-rata nilai penawaran pemenang tender kurang dari satu persen. Indikasi tender dikondisikan diperkuat oleh peserta tender mayoritas sama, dan parahnya ditemukan adanya nilai penawaran yang sama dari perusahaan yang berbeda dipaket yang sama.
Seperti pada tender proyek Rehabilitasi DI Way Punjung IV Kecamatan Tanjung Raja (Dana DAK Reguler) dengan senilai Rp570 juta. Tender proyek Rehabilitasi DI Way Timba Kecamatan Bukit Kemuning senilain Rp475 juta. Tender Proyek Pemeliharaan Jalan Sakai Sambayan Bukit Kemuning senilai Rp467 juta.
Tender proyek Pemeliharaan Jalan Tulung Buyut – Transos senilai Rp780 juta. Tender empat proyek ini juga dimenangkan oleh satu perusahaan yakni CV.Budi Putra dengan nilai seluruh peserta sangat dekat dengan HPS, seluruh peserta sama, bahkan ditemukan adanya nilai penawaran sama persis dari dua perusahaan berbeda dipaket yang sama.
Seperti pada tender Rehabilitasi DI Way Punjung IV Kecamatan Tanjung Raja (Dana DAK Reguler) dengan HPS Rp 570 juta dimenangkan oleh CV.Budi Putra dengan penawaran Rp568.502.000 atau hanya turun Rp1,4 juta (0,26 persen) dari HPS.
Indikasi tender proyek ini berlumur praktik persekongkolan sangat terlihat dari nilai penawaran dua peserta lainnya yang sama persis yakni penawaran CV.Mitra Abadi dan CV Tunas Sejati yang sama-sama Rp569.241.000. Peserta tender proyek ini juga mayoritas sama yakni CV.Mitra Abadi, CV. Tunas Sejati, CV.Jaya Ekspres, CV.Dang Seguyu, CV.Titian Abadi, CV.Riski Agung, CV. Way Lunik.
Begitu juga tender proyek Rehabilitasi DI Way Timba Kecamatan Bukit Kemuning dengan HPS Rp475 juta dimenangkan oleh CV.Budi Putra dengan penawaran Rp 473.555.000 atau hanya turun Rp1,4 juta (0,3 persen) dari HPS.
Tender proyek Pemeliharaan Jalan Sakai Sambayan Bukit Kemuning dengan HPS Rp467.367.000 diemangkan oleh CV.Budi Putra dengan penawaran Rp465.943.000 atau hanya turun Rp1,4 Juta (0,3 persen) dari HPS. Tender proyek Pemeliharaan Jalan Tulung Buyut – Transos dengan HPS Rp780 juta dimenangkan oleh CV.Budi Putra dengan penawaran Rp 778.234.000 atau hanya turun Rp1,7 juta (0,22 persen) dari HPS.
Hal serupa juga terjadi pada tender lima paket proyek lainnya yang juga dimenangkan oleh satu rekanan dengan nilai penawaran kurang dari satu persen penurunannya dari HPS. Yakni tender proyek Peningkatan Jaringan Irigasi DI Way Pring Kecamatan Tanjung Raja senilai Rp420 juta.
Rehab Rumah Dinas Sekda senilai Rp300 juta. Pembangunan Jalan Sinar Ogan, Kamarmandi – Sri Mulyo senilai Rp958 juta. Pemeliharaan Jalan Kembang Tanjung – Semuli Jaya senilai Rp748. Pemeliharaan Jalan Umbul IX-Pancasila senilai Rp478.
Tender kelima proyek ini secara keseluruhan dimenangkan oleh satu perusahaan yakni CV.Mitra Abadi dengan nilai penawaran yang sangat dekat dengan HPS. Indikasi tender kelima proyek ini dikondisikan juga terlihat dari peserta yang memasukkan penawaran hanya CV.Mitra Abadi yang kemudian menjadi pemenang tender. Dari lima paket tersebut hanya disatu paket yang terdapat satu peserta lain yang memasukkan penawaran.
Seperti pada tender Peningkatan Jaringan Irigasi DI Way Pring Kecamatan Tanjung Raja dengan HPS Rp420.000.000 dimenangkan oleh CV.Mitra Abadi dengan penawaran Rp418.495.000 atau hanya turun Rp1,5 juta (0,35 persen) dari HPS dan hanya CV.Mitra Abadi yang memasukkan penawaran.
Tender Pembangunan Jalan Sinar Ogan, Kamarmandi – Sri Mulyo dengan HPS Rp958.429.000 dimenangkan oleh CV.Mitra Abadi hanya dengan penawaran Rp956.295.000 atau hanya turun Rp2,1 juta (0,22 persen) dari HPS dan hanya CV.Mitra Abadi yang memasukkan penawaran.
Tender Pemeliharaan Jalan Kembang Tanjung – Semuli Jaya dengan HPS Rp748.300.000 dimenangkan oleh CV.Mitra Abadi dengan penawaran Rp739.173.000 atau hanya turun Rp9,1 juta (1,2 persen) dari HPS. Pemerliharaan Jalan Umbul IX-Pancasila dengan HPS Rp 478.896.000 dimenangkan oleh CV.Mitra Abadi dengan penawaran Rp477.601.000 atau hanya turun Rp1,2 juta (0,2 persen) dari HPS.
Kemudian, tender Rehab Rumah Dinas Sekda dengan HPS Rp300.000.000 dimenangkan oleh CV.Mitra Abadi dengan penawaran Rp299.451.000 atau hanya turun Rp1,2 juta (0,2 persen) dari HPS. Namun, pada tender ini terdapat satu peserta lainnya yang memasukkan penawaran yang juga sangat dekat dengan HPS yakni CV.Budi Putra dengan penawaran Rp408.992.000.
Selain itu, perusahaan bernama Kafina Utama juga ditemukan memenang tender lima paket proyek sekaligus dengan nilai penawaran yang sangat mendekati HPS. Yakni tender proyek Rehabilitasi DI Way Tirta Sinta Kecamatan Kotabumi Utara (Dana DAK Reguler) dengan HPS Rp 750 juta dimenangkan Kafina Utama dengan penawaran Rp 749.238.000 atau hanya turun Rp762 ribu (0,10 persen) dari HPS.
Tender proyek Pembangunan Jembatan Way Kongki Ruas Jalan Labuhan Ratu Kampung – Gedung Ketapang dengan HPS Rp 590.337.000 dimenangkan Kafina Utama dengan penawaran Rp 589.800.000 atau hanya turun Rp537 ribu (0,09 persen) dari HPS. Tender proyek Pembangunan Jalan Negara Kemakmuran – Pampang Tangguk dengan HPS Rp 833.257.000 dimenangkan oleh Kafina Utama dengan penawaran Rp832.484.000 atau hanya turun Rp773 ribu (0,09 persen) dari HPS.
Tender proyek pemeliharaan jalan Bangun Jaya-Pepang Tangguk dengan HPS Rp 931.550.000 dimenangkan oleh Kafina Utama dengan penawaran Rp931.056.000 atau hanya turun Rp494 ribu (0,05 persen) dari HPS. Tender proyek Pemeliharaan Jalan Subik – Klawas dengan HPS Rp 1.551.290.000 dimenangkan oleh Kafina Utama dengan penawaran Rp1.550.352.000 atau hanya turun Rp965 ribu (0,06 persen) dari HPS.
Kuat dugaan tender-tender proyek Dinas PU Lampura 2016 ini sarat praktik persekongkolan dan menyalahi Perpres No 4 tahun 2015 tentang pengadaan barang dan jasa serta Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
“Jika melihat dari pemberitaannya persoalan proyek-proyek Dinas PU Lampura itu sangat parah. Pemenang tender mayoritas harga penawarannya dekat dengan HPS, bahkan banyak rekanan yang bisa memenangkan tender hingga lima proyek sekaligus dengan penawaran kurang dari satu persen. Apa lagi terdapat nilai penawaran yang sama dari perusahaan yang berbeda di paket yang sama. Kecil kemungkinan itu terjadi secara alamiah atau karena kebetulan, jadi wajar jika muncul kecurigaan tender itu dikondisikan,” cetus Tim Kerja Institute on Corruption Studies (ICS), Apriza, saat dimintai tanggapannya, Senin (20/5).
Menurutnya, dengan fakta-fakta yang ditemukan itu maka patut diduga tender itu telah menyalahi perpres No 4 tahun 2015 tentang pengadaan barang dan jasa serta Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
“Masalah yang ditemukan itu masuk dalam indikator persekongkolan dalam tender seperti yang dimaksud Perpres pengadaan barang dan jasa. Dalam UU anti persaingan tidak sehat juga dikenal istilah bid rigging sebagai praktek anti persaingan yang bisa terjadi diantara para pelaku usaha yang seharusnya saling merupakan pesaing dalam suatu lelang. Bid rigging dapat dikatakan sebagai suatu kesepakatan yang menyamarkan adanya persaingan untuk mengatur pemenang dalam suatu penawaran lelang (tender) melalui pengelabuan harga penawaran,” terangnya.
Sesuai amanat Perpres No 4 tahun 2015 dan UU itu, lanjutnya, maka Unit Layanan Pengadaan (ULP) atau panitia lelang Pemkab Lampura harus mengugurkan hasil tender tersebut.”Jika itu dibiarkan maka penegak hukum bisa mengusutnya,” tegasnya.
Apriza juga mempertanyakan neraca keuangan perusahaan-perusahaan yang bisa memenangkan lima paket sekaligus itu.”Dalam verifikasi berkas tender, harus dilampirkan neraca keuangan. Nah panitia lelang waktu melakukan verifikasi memperhatinkan tidak neraca keuangan perusahaan itu, sesuai tidak antara ketersediaan modal dengan nilai pekerjaan yang akan dilaksanakanya, dan betul tidak neraca keuangannya itu. Kalau memang pihak Dinas PU dan ULP Lampura mngklaim tender itu tidak ada kecurangan, sebaiknya mereka berani juga membuka semua dokumen terder itu, karena bukan dokumen rahasia juga,” pungkasnya. (Tim/Juanda)









