oleh

Perusahaan Wajib Berikan THR

Harianpilar.com, Tanggamus – Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Disosnaker) Kabupaten Tanggamus menegaskan, setiap perusahaan baik yang sifatnya Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Swasta dan Nasional diwajibkan memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan dengan batasan limit waktu tujuh hari sebelum lebaran idul fitri 1437 hijriah (H-7).

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Norma Kerja Khairullah mewakili Kepala Disosnaker Tanggamus Drs. Rustam menjelaskan, THR merupakan kewajiban para perusahaan apapun statusnya kepada para karyawannya. Dan penegasan ini di susul dengan terbitnya Surat Edaran (SE) THR yang telah di terbitkan dengan nomor 560/212/31.HINK/2016 tertanggal 14 Juni tahun 2016 tentang pemberian THR idul Fitri.

Surat edaran yang ditujukan kepada setiap pimpinan perusahaan tersebut berlandaskan pada Undang-Undang (UU) nomor 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan, yang kemudian diperkuat dengan adanya peraturan dari Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia nomor Per-04/MEN/1994 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja di Perusahaan.

“Pada peraturan Menteri Tenaga Kerja tersebut, telah diatur terkait THR. Yaitu pada pasal 2 ayat 1 yang menyebutkan, pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih. Kemudian pada pasal 3 menyebutkan, besarnya THR sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 ditetapkan sebagai berikut, yaitu (a) pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih sebesar1 bulan upah,” terang Khairullah, Rabu (15/6/2016).

Selanjutnya, sambung Khairullah, pada huruf (b) dijelaskan, pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus tapi kurang 12 bulan diberikan secara proporsional dengan masa kerja, yakni dengan perhitungan masa kerja dikali 1 bulan upah dibagi 12. Seterusnya di pasal 4 ayat 2 menyatakan, pembayaran THR wajib dibayarkan oleh pengusaha selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya keagamaan, yang mana dalam hal ini idul fitri 1437 H.

“Adapun yang dimaksudkan upah yaitu upah pokok ditambah tunjangan tunjangan tetap. Nah undang-undang dan peraturan menteri tersebutlah, yang menjadi dasar hukum kami menerbitkan surat edaran, ke seluruh perusahaan-perusahaan yang ada di Tanggamus, baik BUMN, BUMD dan perusahaan swasta skala besar, menengah dan kecil,” ujarnya.

Adapun bilamana suatu perusahaan yang tidak memenuhi THR seperti yang telah ditetapkan peraturan yang ada. Maka akan ada sanksi tegas seperti yang tertuang pada peraturan menteri tenaga kerja nomor per-04/MEN/1994 tersebut,  yaitu dipasal 8 ayat 1 disebutkan, bagi pengusaha yang melanggar ketentuan pasal 2 ayat 1 dan pasal 4 ayat 2, diancam dengan hukuman sesuai dengan ketentuan pasal 17 undang-undang nomor 14 tahun 1969, tentang ketentuan-ketentuan pokok mengenai tenaga kerja, yakni administrasi, bahkan sangsi hukuman pidana. Jadi diharapkan managemen dapat mematuhi sesuai peraturan yang ada.

Sekedar diketahui, Kabupaten yang berjuluk Bumi Begawi Jejama ini memiliki sekitar lebih kurang 250 perusahaan dengan katagori besar, menengah dan kecil, termasuk BUMN dan BUMD yang ada di Kabupaten Tanggamus.”Kemudian kami juga membuka posko pengaduan di kantor Disosnaker Tanggamus, jadi bagi karyawan perusahaan yang merasa THR nya tidak sesuai, atau bahkan tidak diberikan, silahkan datang kepada kami di kantor ini, atau laporkan melalui nomor telpon 0722-22330, makaakan kami tindak lanjuti,” pungkasnya. (Ron/Mar)