Harianpilar.com, Tanggamus – Akhirnya PT Realita Agung Semesta (RAS) mengibarkan bendera putih. Developer pasar yang sudah sekian lama ‘menggantung’ Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) kios Pasar Kotaagung dan Gisting, secara resmi melimpahkan tanggungjawab
penerbitan SHGB, aset, serta pengelolaan kedua pasar tersebut kepasa Pemkab Tanggamus. Hal itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan di hadapan pejabat notaris dan pihak-pihak terkait. Dalam serah-terima, Rabu (15/6/2016), di Aula Dinas Perdagangan dan Pasar (Disdagsar),
Pemkab Tanggamus diwakili Andi Kholil, pegawai Bagian Hukum Setda dan Kepala Disdagsar Mukifli Novem. Hadir pula Pejabat Notaris Sumarsih, perwakilan forum pedagang masing-masing pasar, dan Direktur Utama PT RAS Efendi Taslim dan jajaran direksi. Mereka berkumpul di Aula Kantor Disdagsar.
Mukifli Novem mengatakan, penandatangan penyerahan aset dan pengelolaan Pasar Kotaagung dan Gisting, dalam rangka memperkuat penyerahan sebelumnya. Sebelumnya, penyerahan dilakukan secara simbolis dalam bentuk Memmorandum of Understanding (MoU) antara kedua pihak. Sehingga dengan adanya penandatanganan akta notaris tersebut, maka penyerahan aset dari PT RAS kepada Pemkab Tanggamus mempunyai kekuatan hukum.
“Setelah penandatanganan akta notaris ini, maka pengelolaan Pasar Kotaagung dan Gisting, pengelolaannya diserahkan ke Pemkab Tanggamus. Dengan demikian, pemkab juga bisa menganggarkan penyelesaian penerbitan SHGB kios pedagang di kedua pasar,” ujar Mukifli.
Dia menerangkan, Disdagsar juga akan mendata para pemilik kios, terkait pelunasan pembayaran cicilan kios. Penerbitan SHGB-nya diprioritaskan kepada pedagang yang telah melunasi pembayaran kios. Mukiflin berharap, ada win-win solution bagi pemilik yang belum melunasi kios.
Sementara Andi Kholil menyebutkan, penyerahan aset dan pengelolaan Pasar Kotaagung dan Gisting, dari PT RAS kepada Pemkab Tanggamus harus dijalankan. Tujuannya untuk memperjelas sisi hukumnya. Walaupun sebelumnya, memang sudah ada MoU penyerahan pengelolaan kedua pasar tersebut yang dituangkan dalam surat 22/PT.RAS/V/2015 nomor: 644/221/39/2015.
“Namun MoU itu kan belum jelas dasar hukumnya. Sebab selain mengelola, Pemkab Tanggamus juga diminta menyelesaikan beban tanggungjawab PT RAS, yaitu menerbitkan SHGB. Nah supaya bisa menganggarkan dana penerbitan SHGB, harus ada dasar hukum yang jelas. Jangan sampai kita bermaksud menyelesaikannya, malah terjerat masalah hukum. Karena anggarannya cukup besar. Berdasarkan koordinasi dengan Disdagsar biaya pembuatan HGB menelan biaya Rp3,6 miliar,” beber Andi Kholil.
Sementara Efendi Taslim mengatakan, penandatanganan akta notaris akan memperkuat status hukum penyerahan pengelolaan pasar. Dirinya berharap setelah ada dasar hukum yang jelas, pemkab lebih leluasa mengelola aset serta menuntaskan penerbitan SHGB kios, yang tak mampu diselesaikan PT RAS. (Ron/Mar)









