oleh

Soal SMKN 9, Komisi V Tunggu Surat Walikota

Harianpilar.com, Bandarlampung – Elemen Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia(SPRI) dan Laskar Perempuan Berdikari(Laspri) berhasil menemui Komisi V DPRD Provinsi Lampung untuk meluapkan seluruh aspirasi penolakan pembubaran SMKN 9 Bandarlampung oleh Pemerintah kota Bandarlampung, Selasa (14/6/2016).

Ketua DPW SPRI Lanpung Badri mengatakan keputusan yang dicanangkan oleh walikota Bandarlampung sangatlah tidak memihak masyarakat khususnya kalangan ekonomi kebawah,  karena menurutnya juga pembubaran tersebut juga  berdampak buruk pada kelangsungan kinerja tenaga pendidik dan siswanya.

“Hal ini kan berpengaruh pada program biling yang ada di dalam SMK 9 itu yang sebelumnya dialokasikan karena tidak terealisasi di SMKN 4 Bandarlampung secara penuh,” kata Badri, saat menyampaikan aspirasinya di depan anggota Komisi V DPRD Lampung Elly Wahyuni.

Badri meminta agar dipertimbangkan kembali keputusan yang diambil pihak pemkot , karena mereka para siswa yang akan dipindahkan ini nantinya pasti akan berfikir dua kali untuk masalah transportasi.

“Kasihan mereka yang tidak mampu ini harus memkirkan biaya transport lagi,” ujar Badri.

Senada dengan SPRI,  Ketua Laapri Lampung Novelia mengatakan jangan jadikan pendidikan sebagai wadah perebutan lahan para elit pemerintah kota.

“Mereka ini kan para siswa yang belajar di SMKN 9 maupun di SMK lainnya belajar bagaimana mengasah skill mereka, jadi saat lulus bisa langsung diteerapkan,” ujar Novelia.

Menyikapi aspirasi massa, Anggota Komisi V DPRD Lampung Abdullah Fadri Auli mengatakan, sebenarnya ada kerancuan tentang UU No 23 tahun 2014 untuk persoalan SMKN 9 ini. Sebab menurutnya setiap regulasi atau peraturan yang telah dimasukkan lembaran negara sudah bisa langsung diaplikasikan.

“Nah ini kenapa harus nunggu sampai 1 Oktober nanti?  Kan Undang-undang sudah berlaku dari 2014 lalu, jadi agak aneh ini,” keluh Fadri.

“Nah, ini kenapa harus tunggu sampai 1 Oktober nanti, kan undang-undangnya sudah berlaku dari 2014 lalu. Jadi agak aneh,” keluhnya.

Saat dikonfirmasi seputar aspirasi yang diberikan,  Sekertaris Komisi V DPRD Lampung Elly Wahyuni mengatakan Pemprov berjanji akan terus mendampingi kejelasan status SMKN 9 Bandarlampung ini hingga tuntas .

“Kita akan tunggu sampai walikota mengeluarkan surat resmi penutupan sekolah itu, karena kunci penutupan itukan cuma dari pernyataan resmi walikota,” kata Elly. (Ramona/JJ)