oleh

Nur Korban Penganiayaan, Minta Ibunya Dibebaskan

Harianpilar.com, Bandarlampung – Kasus penganiayaan yang dialami Nur (12) yang dilakukan oleh orang tuanya sendiri masuk dalam proses persidangan, di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Selasa (14/6/2016).  Sidang perdana kasus penganiayaan terhadap Nur (12) anak di bawah umur dipimpian Majelis Hakim Pastra Jhosef dengan Jaksa Penuntut Umum Suprianti.

Terungkap di persidangan, atas pengakuan Nur (12), bahwa kejadian penyiksaan tersebut sudah berlangsung sejak tahun 2012 hingga 2015, dan selama itupun dirinya mendapat penganiayaan oleh kedua orang tuanya.

Pada saat persidangan dihadirkan juga barang bukti untuk menganiaya Nur seperti Palu, pisau, rantai, sapu, solder, balok, payung, pagar bambu, bangku dan pada saat itu ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum Suprianti tentang barang bukti berupa tang tersebut untuk apa, dijawabnya oleh Nur bahwa “Tang itu untuk mencungkil gigi saya bu” ucapnya sambil menahan nangis.

Nur juga menjelaskan, selama tiga tahun tersebut dirinya disiksa seperti kakinya di pukul dengan pali, kelaminnya ditempelkan dengan pisau panas dan juga dipukul dengan rantai yang dililitkan ke tangan bapak tirinya.

“Saya pernah pada waktu itu dimarahin dengan ibu saya hingga kelamin saya di tempelkan dengan pisau panas, dan waktu itu saya kena marah karena disuruh mijet bapak tetapi gak bener akhirnya kaki saya dipukul dengan palu,” jelasnya.

Namun menariknya, Nur berharap ibunya dibebaskan karena dirinya sayang dengan ibunya.

“Saya ingin ibu saya dibebaskan agar bisa mengurus saya dan adik saya, dan saya berharap bapak di penjara selama lamanya. Karena takut dipukuli lagi oleh bapak,” harapnya.

Selang beberapa majelis hakim memanggil tersangka penganiayaan yang tidak laik orang tua nur, yang langsung di soraki oleh para hadirin yang hadir dalam persisangan tersebut.

“saudara Eko Wuryanto dan saudari Sutriah benar ini anak anda,”Tanya majelis hakim saat keduanya duduk di bangku pengadilan.

Selanjutnya saksi kedua Sukinah dihadirkan tidak lain kakak kandung Sutriah, ia menjelaskan dalam kesaksiannya sebelumnya tidak tau kalau Nur selalu mendapat penganiayaan oleh kedua orang tuanya.

“Saya sebelumnya tidak tau kalau nur ini mendapat penganiayaan oleh kedua orang tuanya sebab keduanya sangat tertutup, saya baru tau saat mereka ditangkap oleh polisi di kediamannya,” jelas Sukinah.

Ia menambahkan, bahwa sudah jarang bertemu dengan keponakannya tersebut semenjak ayahnya meninggal.

“Ya sebelum ayah kandungnya meninggal hubungan Sutriah dengan anaknya lsaya lihat baik dan sayang, namun setelah menikah lagi saya sudah tidak tau lagi keponakan saya gimana,saya sempat kesana hanya saja di usir dengan suaminya,” pungkasnya.
Sidang selanjutnya akan menghadirkan saksi-saksi pada hari selasa (21/6/2016). (Tomi/JJ)