Harianpilar.com, Bandarlampung – Hari ini, Selasa (14/6/2016) Biro Perlengkapan dan Aset Provinsi Lampung akan menentukan tapal batas lokasi pemagaran di Pusat Kegiatan Olahraga (PKOR) Wayhalim, Bandarlampung. Hal tersebut dikatakan Kepala Bagian Pemanfaatan Biro Perlengkapan dan Aset Provinsi Lampung Saprul Al Hadi, saat ditemui di kantor gubernur Lampung, Senin (13/6/2016).
Dijelaskan Saprul, setelah berkordinasi dengan pihak BPN dan kelurahan Wayhalim, pihaknya akan lakukan tapal batas agar mengetahui titik mana yang akan dipagar.
Menurutnya, tapal batas ini dilakukan hanya di dekat seputaran jalan Soekarno Hatta yang tidak jauh dari Gedung Bagas Raya. Karena lokasi sana sudah banyak dihuni oleh para pedagang-pedagang dan cafe.
“Jadi usai kita selesaikan tapal batas itu nanti akan kita patok. Nah patok itu lah yang jadi tolak ukur titik pemagaran. Sebab, lokasi tersebut selama ini dirinya tidak pernah dilakukan pengukuran patok,” kata Saprul.
“Ya kalau sudah dipatok tidak ada lagi orang yang bisa mengaku lokasi tanah orang lain,” ujarnya.
Menurut Saprul, Biro Aset sudah mengangarkan pemagaran lahan PKOR senilai Rp2,8 miliar. Sedangkan untuk tender pengerjaan pihaknya mengaku belum mulai dilakukan. Sampai saat ini belum ada pengerjaan proyek tersebut, nantinya pemagaran akan dilakukan diluas milik tanah pemprov seluas 20 hektar.
Untuk perencanaan pengadaaan pagar sudah pihaknya lakukan. Yakni sebesar Rp114 juta yang dimenangkan CV. Caim dan Rekan yang beralamat Jl. Prof. MH. Yamin No. 22 A Rawa Laut-Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung.
Dengan adanya pemagaran ini diharapkan fungsi PKOR, kembali untuk tempat sarana berolah raga.” Selama ini PKOR dijadikan tempat para pedagang berjualan dan malah menjadi tempat pasar malam, ini akan mulai kita tertibkan kembali,” ujarnya. (Fitri/JJ)









