Harianpilar.com, Lampung Utara – Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Lampura) melakukan pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat secara proporsional. Demikian disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Anggaran, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Desyadi, di ruang kerjanya, Jumat (10/6/2016).
Dikatakannya, pemotongan DAK sebesar 10 persen dilakukan berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor : SE-10/MK.07/2016 tentang Pengurangan / Pemotongan DAK Fisik secara mandiri tahun anggaran 2016. “Sesuai SE tersebut, maka pemkab Lampura melakukan efesiensi anggaran DAK fisik tahun 2016,” terang Desyadi.
Berdasarkan SE yang bersifat mandiri, kata Desyadi, maka Bupati Lampura, Agung Ilmu Mangkunegara diberi kewenangan penuh untuk mencermati dan menilai serta menerapkan kebijakan itu disesuaikan dengan keadaan daerah. “Semua satker dilakukan pemotongan dengan jumlah yang disesuaikan, yang terpenting jumlah komulatifnya 10 persen,” terang Desyadi.
DAK Dinas Kesehatan dipotong sebesar Rp4 miliar, diikuti Dinas PU sebesar Rp3 miliar dan satker lainnya dengan besaran potongan yang berbeda-beda. ” Pemotongan itu dipastikan tidak mengganggu anggaran pelayanan publik. Karena semuanya sudah diantisipasi Bupati,” tegas Desyadi.
Ditanya apakah kebijakan itu mengakibatkan belum berjalannya program satker. Desyadi mengatakan semua program satker terus berjalan tidak ada yang ditunda-tunda atau terhambat.
Diketahui, Lampura pada tahun ini menerima DAK mencapai Rp140 miliar lebih, jadi sekitar Rp14 miliar yang dikurangi. (Iswant/Yoan)









