oleh

Kakam Kali Papan Diduga Tilep ADD

Harianpilar.com, Waykanan – Mantan Kepala Kampung Kali Papan, Kecamatan Negri Agung, Kabupaten Waykanan Sumaryono, diduga tilep Angaran Dana Desa (ADD) tahun 2015 sebesar Rp300 juta. Pasalnya, pada tahun 2015 Kampung Kali Papan menerima ADD sebesar Rp300 juta yang digunakan untuk membangun balai kampung. Namun dalam pelaksanannya dana pembangunan tersebut berasal dari iuran masyarakat.

Hal tersebut ditengarai lantaran pelaksanaan penggunaan ADD di kampung tersebut lemah pengawasan. Bahkan oknum Kepala Kampung (Kakam) beranggapan sejumlah dana yang bersumber dari APBN adalah jatuh dari lagit, sehingga mereka sewenang-wenang dalam menggunakannya dan terindikasi menyalah gunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi.

Hal tersebut terungkap oleh tim monitoring PWI Waykanan. Tim menemukan kejangangalan atas pembangunan balai kampung yang pelaksanaanya menggunakan dana dari sumbangan masyarakat. Ditahun 2015 itu juga pembangunannya dianggarkan melalui ADD.

Pernyataan tersebut dibenarkan Gatiman, panitia pelaksana teknis ADD Kampung Kali Papan yang juga merangkap sebagai ketua RK. Dia menjelaskan tahun 2015 pembangunan balai kampung dianggarkan Rp300 juta melalui ADD. “Atas permintaan masyarakat, pembangunan balai desa/kampung tahun 2015, berasal dari sumbangan masyarakat sebesar Rp286 juta.

Ketatnya miknisme yang dibuat dan pengawasan tidak membuat oknum perangkat Kampung Kali Papan, Kecamtan Negri Agung ngetar. Terbukti oknum Kepala Kampung Kali Papan disinyalir tetap menilep dana tersebut dengan dalih pembangunan balai kampung menggunakan ADD.

Ini tidak tepat sasaran alias menyimpang dari ketentuan yang telah ditetapkan. Tapi tahun 2016 ini kembali diangarkan. Bahkan diduga kuat usulan tersebut dalam Rencana Anggaran Pelaksanaa Belanja Kampung (RAPBK) tahun 2016 diduga kuat panitia me-mark’up anggaran pembangunan. Melihat belum rampungnya pembangunan Bali Kampung tersebut, mantan Kepala Kampung Sumaryono sebelum masa jabatannya habis masih tetap menganggarkan pembangunan lanjutan dalam pembelanjaan ADD Tahun 2016, bahkan sampai menyerap dana Rp400 jutaan.  Sedangkan aturan pengunaan ADD tahun 2016 tidak diperbolehkan menggunakan ADD untuk membangun kantor atau Balai Kampung dalam bentuk apapun dan juga sesui dengan instruksi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, bahwa ADD digunakan untuk membanguan infrastruktur umum yang bersipat padat karya baik fungsi dan kegunaanya.

Sekretaris Kampung Heri, membenarkan pembangunan balai kampung tersebut memang dianggarkan dalam RAPBK Tahun 2016 Kampung Kali Papan, supaya pembangunan balai kampung tersebut dapat dilanjutkan. Terkait masalah tidak diperbolehkan didalam RAPBK ADD 2016 karena terbenturan dengan aturan, perangkat kampung sudah sepakat mengantikan Balai Kampung untuk dirubah menjadi Gedung Serba Guna (GSG).

Kepala Bidang Badan Pemerintah Masyarakat Kampung (PMK) Win Hadi menjelaskan pihaknya sudah menghubungi pihak Kecamatan Negri Agung dan meminta untuk dirubah, karena memang tidak diperbolehkan sesuai dengan aturan yang berlaku. ‘Kalau lanjutan pembangunan Balai Kampung jelas tidak diperbolehkan dalam RAPBK menggunakan ADD Tahun 2016, dan dalam dalih apaun, karena dalam pertanggung jawaban  sangat jelas gedung tersebut adalah pembangunan Balai Kampung, bukan GSG.

Pejabat Sementara (Pj) Kakam Kali Papan Kecamatan Negri Agung Regen. S saat dikonfirmasikan melalui ponselnya sampai berita ini diturunkan belum berhasil dihubungi. (Ansori/Mar)

Komentar