oleh

City Spa Siap Melawan

Harianpilar.com, Bandarlampung – Mendengar akan ditutup secara permanen oleh Pemkot Bandarlampung pasca lebaran nanti, pihak City Spa (CV Suria Jaya) tengah menyiapkan upaya perlawanan atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan yang memenangkan Pemkot Bandarlampung.

Gindha Ansori Wayka, Kuasa hukum City Spa menegaskan, jika dalam waktu dekat  ini pihaknya akan menggugat balik putusan itu, sebab keputusan PTTUN dinilai merugikan karena berarti City Spa harus menutup usahanya. “Kita tengah siapkan untuk menggugat balik,” kata Gindha, Kamis (9/6/2016).

Apalagi menurutnya, ada kasus pidana yang  tengah menjerat Kepala Banpol PP Cik Raden sebagai tersangka dugaan rekayasa penggerebekan City Spa yang memperkuat posisi kliennya. Bahwa, upaya menutup City Spa adalah sebuah skenario.  “Itukan jelas, ada upaya penutupan paksa,” tambahnya.

Pihaknya juga masih mempelajari putusan PTTUN yang menyatakan CV Suria Jaya atau biasa dikenal City Spa, tidak boleh beroperasi lagi sebagai tempat pijat di Bandarlampung.

Menanggapi hal tersebut, Walikota Bandarlampung Herman HN menegaskan tetap akan  mengeksekusi City Spa sesuai keputusan PTTUN. “Sudah jelas, ada keputusan kita yang menang. Setelah lebaran kita akan lakukan penutupan City Spa,” tandasnya.

Keputusan tetap Herman tersebut berdasarkan surat pemberitahuan amar putusan banding nomor 43/B/2016/PT.TUN-MDN, PTTUN Medan menyatakan menerima permohonan banding dari tergugat/pembanding.

Pihak tergugat dalam hal ini adalah Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan kota (BPMP) Bandarlampung. Kedua, membatalkan putusan PTUN Bandarlampung nomor 29/G/2015/PTUN-BL tertanggal 17 Desember 2015 yang memenangkan City Spa, sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum lagi.

“Jelas terbukti bersalah ada unsur prostitusinya kok masih saja mau menggugat,” tegasnya. (Putri/Juanda)