oleh

Pengesahan APBD Lamtim Diduga Bernuansa Korupsi

Harianpilar.com, Lampung Timur – Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) Tegakkan Amanat Rakyat (TEGAR) Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) menilai pengesahan APBD Lamtim Tahun 2016 bernuansa korupsi.

Hal tersebut berkaitan dengan adanya rumor yang beredar bahwa tahun 2016 Kabupaten Lampung Timur mengalami defisit angaran sebesar Rp297 miliar.  Ketua DPD LSM TEGAR, Azhari Nisar. Selasa (31/5/2016) meminta kepada Pemerintah Kabupaten Lamtim untuk mengklarifikasi tentang kekuatan hukum Perda Lamtim No. 08 dan kedudukan surat edaran Bupati Lamtim No. 900/91/16/SK/2016 tentang efisiensi anggaran Tahun 2016.

APBD Lamtim pada sisi pendapatan daerah direncanakan Rp2,01 triliun, terdiri dari: PAD sebesar Rp92,8 miliar, dana perimbangan sebesar Rp1,3 triliun, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp562,9 miliar.

Pada sisi belanja daerah direncanakan mencapai sebesar Rp2,06 triliun, terdiri dari belanja tidak langsung sebesar Rp1,2 triliun, belanja langsung sebesar Rp777,5 miliar.

Dengan demikian pada rancangan APBD Tahun Anggaran 2016 mengalami defisit sebesar Rp49 miliar yang secara keseluruhan akan ditutupi dengan penerimaan pembiayaan dari SiLPA Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp50 miliar. Sedangkan untuk pengeluaran pembiayaan untuk penyertaan modal Rp1 miliar, maka pembiayaan netto sebesar Rp49 miliar.

Sebelumnya, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) sekaligus Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Lamtim (Sekkab), Puji Riyanto dan selaku Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), mengaku, kurang begitu memahami perihal defisit anggaran.

“Saya kan, masih baru. Jadi belum begitu paham, berapa tepatnya jumlah uang sertifikasi dan jumlah defisit. Nanti kita akan koordinasi terlebih dahulu dengan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (DPPKAD),” terang Puji Riyanto.

Sementara itu, Teguh Suyatman Anggota DPRD Lamtim komisi 1, dari Fraksi PKS, menyampaikan, saat ini Lamtim mengalami Defisit Rp297 miliar.

Salah satu penyebab defisit kata dia, dari ‘asumsi’ Anggaran Pendapatan Belanja Baerah (APBD) Rp2 triliun tahun anggaran 2015, dengan harapan berbagai Pendapatan Asli Daerah (PAD), tapi ternyata tidak terealisasi.

Bupati Lampung Timur Chusnunia menjelaskan APBD Lamtim tahun 2016 mengalami defisit sebesar Rp297 miliar. Untuk menangani defisit tersebut dilakukan penghematan anggaran.

Dengan dasar itulah maka, LSM TEGAR perlu meminta penjelasan terkait proses dan hasil yang dicapai dalan pengesahan APBD Lamtim Tahun 2016, yang dalam hal ini menguras anggaran yang tidak sedikit diantaranya untuk rapat-rapat paripurna anggaran yang menelan biaya sebesar Rp388.145.000 dan kegiatan legislasi rancangan Peraturan Undang-undang dengan output menetapkan Undang-undang dan 9 Perda baru realisasi anggaran mencapai Rp973.990.504. Mengacu kepada data realisasi anggaran tersebut merupakan suatu pemborosan keuangan daerah jika regulasi yang dihasilkan hanya berupa perkiraan atau estimasi.

“Lalu anggaran apa yang sudah digunakan oleh setiap SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur dalam menjalankan kegiatannya sampai bulan Mei 2016 jika APBD Lampung Timur baru perkiraan. Perlu diingat bahwa Badan Legislartif dalam menjalankan fungsinya sebagai wakil rakyat yang berhak melakukan fungsi pengawasan terhadap kinerja eksekutif sekaligus berkedudukan sebagai perumus kebijakan atau regulasi yang seharusnya menjadi landasan hukum bagi pihak eksekutif dalam menjalankan roda Pemerintahan Lampung Timur. Jangan hanya membisu dengan semua permasalan yang ada,” cetus dia.

Saat Harian Pilar akan mengkonfirmasi masalah tersebut kepada Kepala Bappeda Lamtim Puji Riyanto yang juga merangkap selaku Plt. Sekdakab Lamtim, akan tetapi yang bersangkutan tidak berada ditempat menurut salah seorang stafnya yang bernama Dedi. (Burhan)