oleh

Pengelolaan Anggaran SPM Disdikbudpar Pringsewu Berpotensi ‘Merugikan Negara’

Harianpilar.com, Pringsewu – Dugaan adanya mark up dalam pengelolaan anggaran kegiatan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Dinas Pendidikan Kebudayaan dan Pariwisata (Disdikbudpar) Pringsewu, senilai Rp1,2 miliar sangat berpotensi merugikan Negara.

Mengingat, dalam pengelolaanya diduga terjadi tumpang tindih.

Terkait temuan itu, Gerakan Aksi Lembaga Anti Korupsi (Galak) Propinsi Lampung mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti dugaan penyimpangan dana SPM yang merupakan dana hibah pusat. Yang mana pelaksanaannya ditalangi terlebih dahulu melalui dana Bansos Pemkab Pringsewu.

“Ada petunjuk awal dugaan penyimpangan anggaran SPM, aparat penegak hukum diharapkan segera menindakalanjuti temuan ini. Terlebih ini sangat berpotensi merugikan Negara,” tegas Ketua LSM Galak Propinsi Lampung, Suwadi Ramli, saat dihubungi via telepon, Selasa (31/5/2016).

Dikatakan Suwadi, jika melihat pemberitaan di media sudah jelas ada indikasi mark up anggaran SPM tahun 2015 lalu, selain anggarannya cukup besar juga terkesan anggaran ini tidak terbuka pada kalayak umum, bahkan terkesan dinas terkait kocok bekem anggaran tersebut.

Menurutnya, sudah jelas sosialisasi kegiatan dilaksanakan pada sembilan kecamatan, namun pada KUPT dinas kecamatan juga ada kegiatan koordinasi guru dan pengajar yang rutin digelar, apa tidak terjadi tumpang tindih anggaran.

“Belum lagi ada banyak kegiatan seperti sewa kantor yang dinilai tidak tepat sasaran, juga anggaran makan minum kegiatan sosialisasi ada kecurigaan markup, demikian untuk kegiatan lainnya,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, anggaran kegiatan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang dikelola Dinas Pendidikan Kebudayaan dan Pariwisata (Disdikbudpar) Pringsewu senilai Rp1,2 miliar, pelaksanaannya terindikasi mark up, bahkan diduga terjadi tumpang tindi kegiatan.

Program SPM yang merupakan anggaran kegiatan tahun 2015 ini berasal dari dana hibah pusat yang pelaksanaannya ditalangi terlebih dahulu melalui dana Bansos Pemkab setempat. Setelah kegiatan berjalan, Spj kegiatan selesai baru dana kegiatan dikembalikan oleh pemerintah pusat.

Berdasarkan informasi dan data yang dihimpun, pelaksanaan kegiatannya anggaran tersebut peruntukannya untuk peningkatan kemampuan guru dan pengajar, seperti kegiatan workshop, bimtek, dan sosialisasi.

Namun, pelaksanaannya tidak transparan, terlebih sewa kantor SPM yang diklaim berada di wilayah Pringsewu hingga kini keberadaanya tidak jelas.

“Jika dilihat dari kegiatan secara keseluruhan untuk pelaksanaan SPM pada tahun lalu jelas telah terjadi tumpang tindih dengan kegiatan KUPT Dinas Pendidikan pada masing-masing kecamatan. Terang saja anggaran ini terindikasi mark up, yang diduga  dilakukan sejumlah pejabat Disdikbudpar,” ungkap sumber, yang meminta namanya tidak dikorankan, Senin (30/5/2016).

Terkait temuan itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan SPM tahun 2015 Eko Kusmiran yang juga selaku Kabid Dikdas Disdikbupar Kabupaten Pringsewu saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu mengatakan, kegiatan SPM tahun lalu hanya bisa dilaksanakan sekitar Rp900 juta lebih, karena anggaran kegiatan ini tidak bisa diserap keseluruhan karena masalah waktu yang tidak cukup, juga persoalan teknis.

Dia juga menjelaskan, kegiatan ini sudah dilaksanakan secara keseluruhan pada sembilan kecamatan, bahkan Eko Kusmiran menepis jika ada markup pada kegiatan ini, namun demikian dia tidak bisa menjelaskan secara detail kegiatan ini.

“SPM tahun lalu hanya keserap Rp 900 juta lebih, anggaran tidak bisa habis namun sesuai secara keseluruhan pada sembilan kecamatan,” kata dia.

Demikian Juga PPTK kegiatan Rustian saat ditanya persoalan teknis juga mengatakan ada 30 orang Tim pelaksana kegiatan yang melibat pejabat Disdik juga pengawas dan Kepala Sekolah. (*)