oleh

Jembatan Timbang Gayam dan Kalianda Sesuai Perda

Harianpilar.com, Bandarlampung – Dinas Perhubungan Provinsi Lampung memastikan, jika dua jembatan yang berada di Desa Gayam dan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung No 5 tahun 2011 tentang pengawasan dan pengendalian kelebihan muatan angkutan barang dan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 32 tahun 2012.

Kepala UPTD Bina Sarana Operasional Transportasi (BSOT) Andrianto Wahyudi, memastikan, bila dua jembatan timbang tersebut sudah sesuai dengan peraturan baik itu Perda maupun Pergub.

“Karena sudah ada Perda dan Pergub, peraturan kewengananya ada di provinsi, bukan di kabupaten setempat,” kata Andrianto, saat ditemui di kantor Dishub, Senin (30/5/2016).

lebih lanjut Andrianto menjelaskan, tidak hanya jembatan timbang Gayam dan Way Urang saja. Begitu juga jembatan timbang yang berada di Blambangan Umpu (Way Kanan) dan Pematang Pemanggang (Mesuji), itu kontribusinya ada di provinsi.

Bahkan, begitu pula empat jembatan timbang yang akan diambil pemerintah pusat khususnya di Kementrian Perhubungan.

“Kita juga tidak bisa berbuat apa-apa. Sesuai Undang-undang nomor 23 tahun 2014,” jelasnya.

Karena, jelasnya,  sejauh ini atas UU tersebut yang telah masa transisi. Seperti, kewenagan SMA/SMK dari kabupaten/kota ke provinsi dan kewenangan provinsi ke pemerintah pusat.

Andrianto juga bahkan sudah melaporkan secara terbuka kepada Kepala Dinas Perhubungan Lampung Selatan Syukur Kersana.

“Tadi beliau kesini dan kita juga sampaikan, seperti itu,” terangnya. (Fitri/JJ)