oleh

Tapal Batas Tanggamus-Pringsewu Kelar

Harianpilar.com, Bandarlampung – Biro Tata Usaha dan Pemerintahan (Tapum) Provinsi Lampung menyebutkan jika masalah tapal batas wilayah daerah antara Kabupaten Tanggamus dan Kabupaten Pringsewu sudah selesai.

Kepala Biro Tata Usaha dan Pemerintahan Provinsi Lampung Intizam mengatakan, pihaknya beberapa waktu lalu telah melakukan kunjungan ke lapangan dan dihadiri masing-masing dihadiri perwakilan pemerintah setempat dan masyarakat.

“Dari hasilnya kedua pihak sepakat untuk diukur batas wilayah kedua kabupaten tersebut,” jelasnya, saat ditemui di ruang kerjanya, belum lama ini.

Menurut mantan kepala Biro Umum Provinsi Lampung itu, dengan adanya kesepakatan antara kedua pihak, Pemprov Lampung sangat berterimakasih atas keputusan kedua pihak, sehingga tidak ada lagi terjadi konflik yang berkepanjangan mengenai tapal batas tersebut.

“Ya, alhamdulilah dengan dilakukan musyarawarah antara kedua pihak kita menerima hasilnya, bahwa kedua pihak masyarakat desa di sana sepakat dan setujuh diukur titik kordinat batas wilayahnya kedua kabupaten tersebut,” jelasnya.

Pemprov Lampung sudah hampir lebih tiga bulan melakukan perundingan dengan kedua kabupaten tersebut. Akan tetapi hasilnya pada bulan April sudah ada keputusan, bahwa masyarakat kedua kabupaten tersebut setuju dibangunnya tapal batas di kedua wilayah tersebut.

“Awalnya pada tahun 2013  kita sudah melakukan pengukuran di Desa Rantau Tinjang dengan 156 titik kordinat, tetapi pada tahun 2015 kita ubah titik kordinatnya menjadi 40 titik.  Pemprov Lampung hanya bisa melakukan 40 titik kordinat saja, dan sisanya kedua kabupaten yang akan menyelesaikannya, karena anggaran kita terbatas,” terangnya.

Sehingga dengan adanya hasil kesepakatan antara kedua pihak, pihaknya tinggal menunggu surat dari gubernur Lampung.

“Jika surat sudah kita terima berkas akan kita limpahkan kepada ke dua kabupaten tersebut, insyallah secepatnya akan kita selesaikan,” katanya.

Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri No.76 Tahun 2012 tertanggal 14 Desember 2012 Tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah, serta Diskripsi Pilar Hasil Penegasan Batas Daerah antara Kabupaten Tanggamus dengan Kabupaten Pringsewu. Maka pelacakan pilar yang telah terpasang menurut Deskripsi Pilar Utama Hasil Penegasan Batas Daerah antara kedua Kabupaten tersebut  di Desa Rantau Tijang Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus.

Sebelumnya Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri menjelaskan untuk menyelesaikan konflik tapal batas kabupaten yang terjadi di Lampung, Pemprov sudah berupaya melakukan mediasi. Namun, kata dia pimpinan kabupaten kerap melanggar keputusan yang telah di tetapkan.

Masalah tapal batas ini memeng menjadi masalah yang berkepanjangan jika tidak cepat diselesaikan. Provinsi sudah melakukan upaya penyelesaian, tapi tadi pimpinan Kabupatennya tidak komitmen.

Untuk meneyelesaikan konflik tapal batas, Provinsi tetap berpatokan pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. “ Artinya kita lihat petanya, kalau di peta tidak ada kenapa harus ngotot, itukan tanah negara. Sebab sudah jelas dalam undang-undang pembentukan Kabupaten ada batas-batas wilayah. Inilah yang harus didahulukan,” tegas mantan Bupati Tubaba itu.

Sehingga untuk menyelesaikan konflik tapal batas kabupaten tersebut, Pemprov Lampung meminta pimpinan kabupaten duduk satu meja dalam membahas wilayah yang disengketakan. Jika hal tersebut tidak dilakukan mustahil masalah tersebut akan cepat selesai. (Fitri/JJ)