oleh

Kuasa Hukum Tauhidi Sebut Jonisdar dan Irhana Terlibat

Harianpilar.com, Bandarlampung – Penasehat hukum Tauhidi, terdakwa kasus korupsi di Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Ahmad Handoko, menegaskan jika masih banyak tersangka lain dalam perkara yang membelitnya. Pasalnya, dalam fakta persidangan yang terungkap dari keterangan saksi yang dihadirkan di persidangan beberapa waktu lalu, terdapat berbagai pihak yang melakukan kelalaian dalam tugasnya, sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 8,9 miliar.

Menurut Handoko, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 93 paket perlengkapan sekolah pada 13 SD/MI/SMP/MTs terhadap 60.200 siswa di Lampung yang menelan dana sebesar Rp17,7 Miliar tahun 2011 dinilai masih memiliki banyak tersangka selain Kepala Dinas Provinsi Lampung Tauhidi.

Handoko menjelaskan, penanganan proyek itu dilakukan oleh banyak pihak. Menurutnya, terdapat dua pihak yang merupakan titik awal kesalahan yang tidak menjalan prosesnya lelang sebagaimana mestinya.

“Jelas seperti Jonisdar (ketua lelang) dan Irhana Yusuf (sekretaris lelang) itu turut bersalah, karena dia tidak menjalan tugas sebagaimana mestinya. Justru awal mulanya disitu, karena Jonisdar bertugas memeriksa HPS tetapi HPS itu hanya didapatkan soft copy dari Bastisn Catur dan Edward dan hal itu tidak dilaporkan ke Tauhidi dan mereka juga yang tidak menjalan lelang,” kata Handoko.

Dia melanjutkan, saksi yang dihadirkan ke dalam persidangan beberapa waktu lalu merupakan saksi kunci yang sangat menentukan tingkat kesalahan terdakwa. Namun, dia menilai jaksa memilih-milih saksi yang dihadirkan.

“Kami juga meminta kepada jaksa agar pak marzuki harus dihadirkan ke dalam persidangan untuk membuktikan apa yang dilakukannya setelah menjabat sebagai pejabat Kasubag perencanaan atau sebagai penitia lelang. Kalau kita mau fakta yang terang. Panitia lelang itu kan ada ketua, sekretaris, dan anggota. Nah kita harus membandingkan keterangan 3 orang itu sebagai fakta persidangan. Itu kalau pihak kejaksaan berkomitmen menyelesaikan kasus ini,” kata dia.

Terkait aliran dana yang diterima Tauhidi, Handoko berkilah,  jika kliennya itu tidak pernah menerima aliran dana. “Tauhidi tidak pernah menerima uang sebesar Rp400 juta atau berapapun dan kami akan membuktikan itu,” tegasnya.

Dari keterangan saksi yang telah hadir, pihaknya juga berkeyakinan jika kliennya itu tidak bersalah. Sebab, kesalahan dalam proses pengadaan barang yang berjalan itu bukanlah perbuatan dari Tauhidi.

“Kalau kami melihat, fakta persidangan itu sangat menguntungkan Tauhidi, terkait niat jahat atau aktor intelektual dalam proses itu. Kami juga sedikit lega, karena proyek yang tidak berjalan sebagaimana mestinya memang tanpa andil PPK, walaupun hal itu kewajibannya Tauhidi untuk mengontrol proses itu,” pungkasnya. (Tomi/JJ)