oleh

Tim Gabungan Sidak Toko Retail

Harianpilar.com, Lampung Utara – Menjelang bulan suci Ramadhan, Pemerintah Kabupaten (pemkab) Lampung Utara (Lampura) melalui tim gabungan yang terdiri dari Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag), Kesehatan, Polisi Pamong Praja (Pol-PP) berserta Yayasan Perlindungan Konsumen Indonesia (YLKI) akan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) terhadap produk-produk yang tidak layak konsumsi (kadaluarsa) di pasar dan beberapa toko retail.

Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Diskoperindag, Yanurita melalui Kasie Promosi Perdagangan, A. Rozie di ruang kerjanya, Selasa (24/5/2016) mengatakan biasanya menjelang bulan Ramadhan dan hari raya Idul Fitri banyak ditemukan produk-produk makanan tidak layak yang beredar di pasaran.

Untuk itu, pihaknya menghimbau pada masyarakat agar berhati-hati dan cermat dalam membeli produk-produk tersebut. “Biasanya menjelang bulan Ramadhan (puasa) dan lebaran itu, rawan akan barang kadaluarsa. Untuk itu, pemkab melalui tim akan melakukan pemantauan di pasar-pasar,” ujar Rozie.

Jika pada saat melakukan sidak ditemukan produk -produk tak layak konsumsi, kata Rozie, maka tim akan memberikan sanksi teguran hingga berupa pencabutan izin dagang.  “jika masih berjualan produk kadaluarsa kita berikan sanksi teguran secara tertulis, dan jika membandel maka izinnya akan kita cabut,” tegasnya.

Lebih jauh dikatakanya, jika memang pedagang tersebut sudah ditegur dan masih melakukan penjualan, maka pihaknya tidak segan-segan untuk melapor ke pihak berwajib. “Berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya (track record) suatu toko atau usha itu terus-terusan membandel masih menjual produk kadaluarsa, terpaksa tim akan melaporkannya ke pihak yang berwajib,” ujarnya. (Iswant/Yoan)