oleh

Penerbitan SKTM untuk Biling Diperketat

Harianpilar.com, Bandarlampung – Walikota Bandarlampung Herman HN meminta seluruh lurah dan camat se-Bandarlampung, untuk tidak gampang mengeluarkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) terkait program Bina Lingkungan (Billing) yang sudah mulai dibuka tepat tanggal 23 Mei 2016 lalu untuk tingkat sekolah menengah.

“Saya minta lurah dan camat jangan gampang buat surat keterangan tidak mampu untuk sekolah Biling ini. Kalau untuk yang lain silakan saja,” kata Herman HN, dalam pengarahannya di depan lurah dan camat se Bandarlampung, di gedung Semergow, Selasa (24/5/2016).

Herman HN juga meminta sebelum dikeluarkan surat keterangan tidak mampu agar dilakukan pengecekan langsung dan sekaligus dilampirkan foto kondisi rumah warga yang mengajukan permohonan Biling.

“Ya cek dulu kondisi sebenarnya di lapangan benar atau tidak dia tidak mampu. Jangan sampai orang mampu tapi dinyatakan tidak mampu. Jangan lupa kondisi rumahnya di foto dan dilaporkan,” tegasnya.

Selain membahas soal Biling, orang nomor satu di kota tapis berseri itu juga membahas soal pendataan tanah-tanah kosong yang belum membayar PBB, mengingat Pemkot akan mengeluarkan kebijakan pemberian diskon 50 persen kepada warga yang membuat Izin Mendirikan Bangunan (IMB). (Ramona/JJ)