Harianpilar.com, Bandarlampung – Mantan Komandan Pleton Banpol-PP Kota Bandarlampung Ruswita, laporkan Cik Raden ke Polda Lampung atas tuduhan pencemaran nama baik, terkait tuduhan terhadap dirinya dalam kasus dugaan human trafficking yang melibatkan anak buahnya Nurbaiti Warga Jalan WR Supratman No. 54 Gedung Pakuon, Telukbetung, Bandarlampung pada September 2015 lalu, Selasa (18/5/2016).
Langkah tersebut diambil Ruswita, setelah dirinya tidak terbukti secara hukum atas tuduhan human trafficking tersebut.
Menurut pengakuan Ruswita, dirinya menyesalkan tentang status pemecatan yang dialaminya yang dikeluarkan oleh Kasat Pol PP Cik Raden.
“Saya menyayangkan hal itu, Cik Raden terlalu dini mengambil sikap, padahal saat itu saya belum terbukti secara hukum melakukan dugaan human traficking yang dimaksud, terlebih usai kejadian nama saya mencuat di media seolah-olah menjadi kambing hitam atas dugaan yang tak terbukti itu. Nama saya hancur, karir saya hancur,” ungkap Ruswita kepada Harian Pilar, Rabu (18/5/2016).
Ruswita juga menjelaskan, langkah pemecatan yang diambil Cik Raden terlalu dini bahkan dianggap merugikanya, ditambah lagi adanya laporan mantan anak buahnya Nurbaiti saat itu ke Polresta Bandarlampung, merasa dirugikan akibat perbuatan itu, Ruswita membuat laporan resmi ke Polda Lampung yang tertuang dalam LP/B-515/V/2016/SPKT.
“Saya melapor atas perbuatan Nurbaiti, pada polisi saya meminta agar nurbaiti dan Cik Raden diproses sesuai hukum yang berlaku, karena telah mencemarkan nama baik saya,” ucapnya.
Selain melaporkan Nurbaiti, Ruswita juga meminta pada Pemkot BandarLampung agar status pekerjaannya selaku anggota Banpol-PP saat itu segera dikembalikan, Ruswita juga menuntut Pemkot Bandarlampung dalam hal ini kepala Badan Pol PP Cik Raden.
“Saya minta janji Cik Raden. Dulu dia bilang kalau tidak tebukti bersalah akan ditarik jadi anggota Banpol-PP lagi, sekarang saya tidak terbukti bersalah, nah saya minta saya ditarik kembali,” tuturnya.
Diketahui, Ruswita tercatat sebagai anggota Banpol-PP sejak 2008 lalu, kemudian dia dipecat oleh Cik Raden dengan alasan Ruswita telah mencoreng nama baik Satpol PP Kota Bandar Lampung lalu menyerahkan Ruswita sepenuhnya kepada pihak yang berwajib dalam ini Polredta BandarLampung yang menerima laporan Nurbaiti saat itu. “Saya minta kembalikan nama baik saya dan kembalikan pekerjaan saya,” kata Ruswita.
Diketahui, Nurbaiti melaporkan pada Ruswita pada September tahun lalu karena diduga telah melakukan human trafickking dan menjual nurbaiti sebesar Rp1,6 juta kepada seorang laki-laki berinisial AR. Namun belakangan kasus tersebut tidak terbukti secara hukum.
“Saya dituduh Nurbaiti sudah menerima Rp1,6 juta dari seseorang untuk menjual dia. Nurbaiti juga bilang saya turunin dia di pinggir jalan, itu tidak benar, justru memang dia pulang sama lelaki yang berinisial AR itu,” terangnya.
Lalu Ruswita, dilaporkan Ke Polresta Bandarlampung dan dirinya menjalani serangkaian pemeriksaan, Ruswita mengaku awalnya hanya di skorsing oleh atasannya (Cik Raden) dan dijanjikan akan kembali diaktifkan bertugas di Banpol-PP bila tidak terbukti. Atas perjanjian itu Ruswita meminta haknya untuk dapat kembali aktif sebagai anggota Banpol-PP BandarLampung. (*)









