Harianpilar.com, Bandarlampung – DPRD Provinsi Lampung telah melakukan sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pemberdayaan, pengembangan, perlindungan Usaha Menengah Kecil dan Mikro (UMKM).
Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung Hantoni Hasan mengelaskan, nanti Raperda tersebut bertujuan untuk melindungi dan pemberdayaan para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Lampung yang ditengah mulai berlakunya masyarakat ekonomi ASEAN (MEA).
“Saat ini sudah dilakukan sosialisasi yang dilakukan oleh kepala bagian perundang-undangan DPRD Provinsi Lampung. Nah jika sosialisasi dilakukan akan adanya masukan dari beberapa pihak tentu akan tahap selanjutnya adalah penyempurnaan,” jelasnya melalui telepon selulernya, Rabu (18/5/2016).
Lebih lanjut Hantoni mengatakan, jika tidak ada kendala paling cepat Raperda tersebut disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Tahun ini kan MEA resmi berlaku, tentu kita ingiin agar UMKM bisa maju dan berkembang. Perlindungan yang diharapkan dapat di-cover Perda ini diantaranya peningkatan kualitas produk, jaminan pasar dan peningkatan kualitas SDM,” katanya.
Menurutnya, pihaknya melihat pentingnya Raperda ini dikarenakan juga masih banyaknya persoalan yang dihadapi pelaku UMKM diantaranya dari segi permodalan, sumber daya manusianya maupun sarana dan prasarana yang masih terbatas.
“Contoh, misalnya dia ( pelaku UMKM) bikin kripik, alat-alatnya kan pasti mempengaruhi mutu produknya. Kalau diminimarket ada standarnya baik dari sisi kemasannya maupun produknya,”ujarnya.
Saat ini yang menjadi persoalan lainnya adalah sumber daya manusianya yang perli diberikan pembinaan tentang bagaimana melakukan usaha yang baik agar bisa bersaing dengan produk lain terutama produk yang berasal dari luar negeri. Selain itu kata dia, persoalan permodalan bagi UMKM yang masih mengalami kesulitan dalam akses permodalan.
“Yang paling penting mentalitas berwirausaha karena kita ini kulturnya masih berpikir kalau bukan jadi anggota dewan kalau bukan PNS bukan profesi,” tambahnya.
Dengan disahkannya nanti Raperda UMKM ini juga perlu komitmen dari pemerintah Provinsi sebagai bentuk implementasi dari Raperda tersebut.”Nanti kalau hanya dibuat-buat saja Perda nya kalau gag dijalankan ya percuma. Jangan sampai usaha kecil ini mudah kolaps, jadi kalau kita tidak punya diskresi ya akan kalah terus nanti,”ujarnya.
Untuk itu sebagai upaya membantu melindungi keberadaan UMKM di Provinsi Lampung yang berjumlah sekitar 375 ribu UMKM, Komisi II DPRD Lampung serius menggodok Raperda Pembinaan dan Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. (Fitri/JJ)









