oleh

Proyek Dinkes Waykanan ‘Digiring’ ke Kejati

Harianpilar.com, Bandarlampung – Kasus dugaan tender ‘kurung’ pada sejumlah proyek di Dinas Kesehatan Kabupaten Wayakanan tahun 2015, mulai digiring ke aparat penegak hukum. Mengingat, proyek bernilai puluhan miliar rupiah tersebut sangat berpotensi merugikan Negara hingga mengarah pada persekongkolan.

Sentral Investigasi Korupsi Akuntabilitas dan HAM (SIKK-HAM ) Lampung, dengan tegas dalam waktu dekat ini akan menggiring kasus ini ke Kejaksaan TInggi (Kejati) Lampung. Untuk mendukung laporan tersebut, SIKK-HAM juga sudah menyiapkan backup data, untuk diserahkan ke Kejati sebagai bahan pendukung untuk dilakukan penyidikan.

“Ya kami dalam waktu dekat ini akan segera membawa kasus ini ke Kajaksaan Tingggi Lampung. Laporan ini sekaligus penyerahkan sejumlah berkas data pendukung untuk memidahkan Kejati melakukan penyidikan,” ungkap Divisi Jaringan SIKK-HAM Lampung, M Yusuf Maulana, saat dihubungi via telepon, Selasa (17/5/2016).

Yusuf juga mendesak Kejati untuk segera memeriksa oknum Dinas Kesehatan Waykanan yang terlibat dalam proses pelaksanaan proyek tersebut, mulai dari proses tender hingga pelaksanaannya.

“Kita minta Kejati segera memeriksa oknum pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek tersebut. Praktek ini sudah mengarah kepada persekongkolan antara pihak Dinkes dengan rekanan,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Waykanan Dr.Parida terkesan buang badan menyikapi dugaan tender ‘kurung’ proyek tahun 2015 di dinas yang dipimpinnya, dengan menyebut semua masih tanggung jawab Kepala Dinkes sebelumnya Dr.Edwin.

Menurut Dr.Parida, semua proses proyek tahun 2015 masih menjadi tanggung jawab kepala dinas sebelumnya yakni Dr.Edwin. “Termasuk proses PHO terakhir, masih di masa Dr.Edwin,” tandasnya, pada Harian Pilar, Senin (16/5/2016).

Menanggapi hal itu, Tim Kerja Institute on Corruption Studies (ICS), Apriza, menilai sah-sah saja Kepala Dinkes Waykanan menyatakan hal itu tanggung jawab Kepala Dinkes sebelumnya.

Namun, lanjutnya, yang diperlukan saat ini adalah peran aktif penegak hukum.”Sah-sah saja saling lempar tanggung jawab. Saat ini yang jauh lebih penting adalah mendesak penegak hukum untuk bergerak. Kejati atau Polda Lampung harus proaktif,” tegasnya.

Menurutnya, peran penegak hukum diperlukan agar diketahui siapa sebenarnya yang paling bertanggung jawab.”Ini baru sebatas dugaan persekongkolan dalam tender, artinya belum bisa dikatakan siapa yang bertanggung jawab. Proses hukumlah yang bisa membuka siapa yang bertanggung jawab,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, tender sejumlah proyek milik Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Waykanan tahun 2015 diduga kuat sarat praktik persekongkolan. Selain harga penawaran peserta dan pemenang sangat dekat dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), peserta tender juga mayoritas sama dan terdapat kesamaan dalam susunan peserta.

Proyek-proyek Dinkes Waykanan yang disinyalir berlumur masalah itu adalah proyek pengadaan komputer mainframe/server senilai Rp604 juta, pengadaan Komputer/ PC klient senilai Rp1,125 Miliar, proyek pengadaan komputer/PC Klient senilai Rp315 juta dan proyek pengadaan obat-obatan dan perbekalan kesehatan senilai Rp600 juta.

Berdasarkan penelusuran dan dokumen yang diperoleh Harian Pilar, diduga kuat tender proyek-proyek ini sarat permainan. Seperti tender proyek Pengadaan Komputer Mainframe/Server senilai Rp604 juta dan proyek pengadaan Komputer/ PC klient senilai Rp1,125 Miliar. Kedua proyek ini dimenangkan oleh satu perusahaan yakni CV.Syscomindo dengan peserta tender mayoritas sama bahkan susunan peserta tender kedua proyek ini sama persis, dan nilai penawaran CV.Syscomindo untuk memenangkan tender ke dua proyek sangat dekat dengan HPS.

Untuk Pengadaan Komputer Mainframe/Server dengan HPS Rp 572.665.000,00 dimenangkan CV.Syscomindo dengan penawaran Rp 569.800.000,00 atau hanya turun Rp2,8 juta. Sementara untuk pengadaan komputer/PC klient dengan HPS Rp 1.124.475.000,00 di menangkan CV.Syscomindo dengan penawaran Rp 1.122.000.000,00 atau hanya turun Rp2,4 juta.

Dugaan tender proyek ini penuh persekongkolan juga diperkuat oleh peserta tender yang mayoritas sama dan terdepat kesamaan susunan peserta itu, yakni CV.Technosophy, CV.Roda Niaga, CV.Syscomindo, CV.Malapura Jaya Makmur, CV.Telegai, CV. Setia Kawan, CV.Bintah Kecah, CV. Makmur Bersaudara, CV.Cahaya Abadi, CV. Sembilan Sembilan Jaya, Sendangagung, CV. Sugih Ratu Mandiri, CV. Putri Kembar Sejahtera, CV. Putra Abung Sentosa, CV. Batin Setia, CV. Dipo Konstruksi, CV. Putra Komputer, CV. Bangun Lampung Mandiri, CV. Delta Kharisma, CV. Putra Dewa, CV. Mega Besar Pratama, CV. NS Putra Mandiri, CV.Ildatu Tourisindo Tehnik.

Indikasi tender proyek-proyek Dinkes Waykanan penuh persekongkolan diperkuat oleh peserta-peserta tender proyek itu menjadi peserta juga di tender proyek lainnya dengan urutan yang mayoritas sama juga, yakni pada tender proyek pengadaan komputer/ PC Klient senilai Rp315 juta dengan HPS Rp314 juta yang dimenangkan oleh CV. Putra Dewa juga dengan harga penawaran yang sangat dekat dengan HPS Rp313 juta atau hanya turun sekitar Rp1 juta dari HPS.

Anehnya lagi, peserta tender proyek-proyek komputer itu juga menjadi peserta pada proyek pengadaan obat, susunnya juga nyaris persis sama, yakni pada proyek pengadaan Obat-Obatan dan Perbekalan Kesehatan senilai Rp600 juta dengan HPS Rp 596.489.800 dan dimenangkan oleh PT. Karya Medi Tama dengan penawaran Rp 594.214.000,00 atau hanya turun Rp2,2 juta dari HPS. (Tim/Juanda)