oleh

Khamami Pecat Kades Sidang Makmur

Harianpilar.com, Mesuji – Polres Mesuji menahan Kepala Desa (Kades) Sidang Makmur, Kecamatam Rawajitu Utara, Kabupaten Mesuji Yurdansyah. Dia ditahan diduga telah menyelewengkan uang dana desa (DD) dan bantuan rehabilitasi rumah tidak layak huni dari Kementerian Sosial tahun 2015.

Bagaimana tidak, selain harus mendekam dijeruji besi. Yurdansyah juga terpaksa merelakan jabatannya sebagai kepala desa lantaran kasus hukum yang membelitnya.

Bupati Mesuji Khamami mengatakan, Yurdansyah saat ini telah dipecat dari jabatannya sebagai kepala desa.

Pemberhentian sementara itu, lantaran yang bersangkutan terjerat kasus hukum dan telah ditaham oleh Kepolisian Resor (Polres) Mesuji bebera hari lalu. “Sudah kita berhentikan sementara dari jabatan Kepala Desa Sidang Makmur. Karena memang aturannya seperti itu,” ujar Khamami, Selasa (17/5/2016).

Menurutnya, Yurdansyah bukan hanya akan diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai kades. Namun dia terancam diberhentikan secara tidak hormat bila kasus korupsi yang ia lakukan terbukti dan telah divonis pengadilan.

“Sesuai undang-undang bila kasusnya sudah inkrah, maka akan diberhentikan dari jabatan. Untuk sementara jabatan kepala desa sidang makmur kita Plt kan terlebih dalu hingga kasusnya telah putus,” tegas Khamami.

Sangsi tegas tersebut lanjutnya, bukan hanya berlaku bagi Yurdansyah. Namun akan berlaku bagi semua kepala desa se Kabupaten Mesuji yang tersangkut kasua hukum. Untuk itu diberharap, kasus yang menimpa Yurdansyah dapat menjadi pelajaran bagi seluruh kepala desa. Agar jangan coba-coba korupsi dan menyelewengkan uang negara.

“Saya peringatkan kepala seluruh kades agar tertib adminstrasi dan jangan melakukan tindakan korupsi bila tidak mau terjerat seperti Kades Sidang Makmur,” tandasnya.

Sebelumnya, Polrea Mesuji menahan Yurdansyah, Kepala Desa, Sidang Makmur, Kecamatam Rawajitu Utara. Dia ditahan diduga telah menyelewengkan dana desa dan bantuan rehabilitasi rumah tidak layak huni dari Kementerian Sosial tahun 2015.

Kapolres Mesuji AKBP Purwanto Puji Sutan melalui Kaur Bin Ops (KBO) Iptu Abadi mengatakan penahanan Yurdansyah berdasarkan tindak lanjut pelimpahan dari Inspektorat Mesuji terkait dugaan penyimpangan dana desa dan bantuan sosial.

“Tersangka kita amankan di kediamannya. Tidak ada perlawanan dalam penangkapan tersangka dua hari yang lalu,” kata Abadi, Senin malam (16/5).

Tersangka, lanjut Abadi, mengakui bila telah melakukan tindakan pidana korupsi pada bantuan sosial untuk bedah rumah bantuan dari Kementerian Sosial.

Menurut pengakuan tersangka, dia melakukan tindak pidana  korupsi dana bansos dari Kementerian Sosial. Sementara terkait dugaan penyimpangan dana desa saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

Tersangka melanggar pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah menjadi UU nonor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar, jelasnya.

Terpisah, Inspektur Mesuji Supratomo mengatakan pihaknya menangani kasus dugaan penyimpangan dana desa dan bansos tersebut. Lantaran Yurdansyah tidak koperatif, beberapa kali dipanggil tak kunjung datang, akhirnya dilimpahnya. (Sandri/Mar)