oleh

Kejari Tahan Lima Tersangka Korupsi Alkes

Harianpilar.com, Lampung Utara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabumi, Lampung Utara (Lampura) akhirnya menetapkan dan menahan lima orang tersangka korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes), Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ryacudu pada tahun 2009 di Rumah Tahanan (Rutan) Kotabumi.

Adapun kelima tersangka yakni SR, OR, MH, AG, dan IH. Kesemuanya merupakan panitia pengadaan Alkes RSUD Ryacudu Kotabumi tahun 2009.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kotabumi, Dicky, mengatakan penahanan dilakukan terhadap kelima orang tersangka setelah menjalani pemeriksaan dengan status tersangka.

“Tadi mereka kami periksa dari pukul 11.00 WIB – 13.00 WIB dengan status tersangka. Setelah itu mereka langsung kami tahan di Rutan Kotabumi sampai proses persidangan nanti baru kami titipkan di Rutan Way Hui Bandar Lampung,” kata Dicky, kepada awak media, Kamis (12/5/2016).

Menurut Dicky, kelima warga Kotabumi itu ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melangggar pasal 2 Jo pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi. Diantaranya, para tersangka diduga mengabaikan surat izin edar perusahaan pemenang lelang pada pengadaaan 16 item alkes RSUD Ryacudu Kotabumi. Sehingga dari hasil audit BPK, bahwa perbuatan para tersangka negara dirugikan sebesar Rp1.690 miliar. “Mereka selaku panitia pengadaan, memenangkan perusahaan yang tidak layak dimenangkan,” ujar dia.

Lebih lanjut Dicky menerangkan pihaknya hingga saat ini masih melakukan penyelidikan, dan melakukan pengembangan atas dugaan kasus tersebut.
Langkah nyata pihak Kejari Kotabumi dalam mengusut dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di RSUD Ryacudu Kotabumi, tahun anggaran 2009 senilai Rp4 miliar, sejak awal tahun 2015 lalu, dan hari ini Kejari setempat sudah menetapkan lima tersangka.

Berdasarkan data yang dihimpun, dari total anggaran tersebut yang digunakan pengadaan alkes sebanyak 17 item itu, ada beberapa item pengadaan barang diketahui izin edarnya sudah tidak berlaku, sehingga terindikasi adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara.

Sebelum dibawa ke Rutan Kotabumi, kelima tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter yang ditunjuk Kejaksaan. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejari Kotabumi, telah melakukan penggeledahan pada sejumlah ruangan di Sekretariat RSUD Ryacudu Kotabumi, guna melengkapi data perkara dari hasil audit BPK terkait pengadan Alkes pada 2009 lalu.  (Rls/Mar)