oleh

KAHMI Segera Gelar Muswil

Harianpilar.com, Bandarlampung – Berakhirnya masa jabatan kepengurusan Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Lampung periode 2010-2016, KAHMI Lampung akan menggelar Musyawarah Wilayah (Muswil) II pada Sabtu (14/5/2016) mendatang.

Ketua Umum KAHMI Lampung Agus Nompitu mengatakan untuk kepengurusan 2010-2016 akan segera berakhir sehingga akan menggelar Muswil, untuk mencari regenerasi kepengurusan yang baru.

“Muswil tersebut diadakan untuk evaluasi program kerja kepegurusan yang lama dan mencari kepengurusan yang baru sekaligus menyusun rencana program baru,” ujarnya ditemui di ruangannya ,Rabu (11/5/2016).

Menurutnya, dengan Muswil ini sekaligus mendukung para generasi untuk mengembangkan lagi program-program KAHMI.

“Saya kira ke depan harus mendukung regernasi kepemimpinan agar tumbuh dan sehat dengan pemimpin yang baru nantinya,” ungkapnya.

Agus berharap, dapat lebih mengembangkan KAHMI ke arah lebih baik dan mensinergikan potensi dalam peran alumni HMI.

“Pemilihan pengurusan yang baru akaan menggunakan pola musyawarah mufakat, kalaau tidak tercapai maka menggunakan pola voting,” jelasnya.

Menurutnya, kaderisasi di organisasi KAHMI memiliki persediaan yang bayak dari semua unsur yang ada.

“Kita memiliki stok kader integritas tinggi dalam majukan organisasi KAHMI karena potensi ada yang dari unsur politisi partai, birokrat, dunia propesional, perguruan tinggi, dunia usaha dan sosial kemasyarakatan,” terang dia.

Lanjutnya, dari semuanya maka rekrutmen KAHMI harus dapat mensinerginakan seluruh kekayaan dan keragaan alumni tersebut.

“Berbagai potensi tersebut banyak tokoh dipandang cakap melanjutkan tongkat estafet kepemimpinan kedepan,” ucapnya.

Para calon pimpinan KAHMI yang dinilai potensi yakni Abi Hasan, Unsur Politisi Gunadi Ibrahim, unsur perguruan tinggi sekaligus pengamat ekonomi di Unila Asrian, Ayi Ahadiat, unsur Aktifis sosial Almaarif Setaf, unsur pengusaha sekaligus ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Yulia Putra Tubarat dan unsur birokrasi Alwi Sirega dan Edarwan.

Selain Itu, Ketua KAHMI Lampung ikut serta mengambil sikap terkait pernyataan Wakil Ketua KPK Saur Sitomorang yang dinilai telah melakukan pencemaran nama baik organisasi.

“Secara serentak kita ambil sikap dengan melaporkan ke pihak kepolisian karena pernyataan Wakil Ketua KPK di Media Televisi sangat tendisius yang mencemarkan nama baik,” tegasnya .

Menurutnya, pernyataan tersebut tidak layak diucapkan, apalagi Saur Sitomorang adalah pejabat publik. “Kita mengecam pernyataan pejabat publik sangat tidak patut yang menyebakan keresahan sosial,” ujarnya.

KAHMI Lampung telah  melaporkan ke Polda Lampung pada hari Senin LAlu. “Langsung diterima oleh Kapolda dan akan diteruskan proses hukumnya, selain itu ke DPRD Lampung dan Komisi I yang bertujuan untuk mohon untuk mendukung dan mengawal yang dilakukan Kapolda Lampung,” ucap dia.

lebih lanjut Agus mengatakan melalui kuasa hukum KAHMI sudah melakukan kajian dan sudah memenuhi syarat tindak pidana. “ini sudah memenuhi syarat pasal 310 KUHP pencemaran dan pasal 13 tahun 2008 tentang ITE bahwa akibat pernyataan menyebabkan keresahaan sisial yang berdampak komplik,” jelasnya.

dengan hal tersebut, Agus Menilai Saur Sitomorang tidak layaak menjadi komisioner KPK. “Dia tidak layak jadi komisioner KPK dan harus mundur,” ucapnya. (Ramona/JJ)