oleh

DPRD Nyerah, Sengkarut PT BNIL Diserahkan ke Bupati

Harianpilar.com, Tulangbawang – Panita Khusus (Pansus) PT Bangun Nusa Indah Lampung (BNIL) DPRD Tulangbawang (Tuba) memutuskan menyerahkan sengkarut alih fungsi lahan perkebunan milik PT BNIL kepada Bupati Tuba Hanan A Rozak.

Keputusan itu diambil setelah Pansus bekerja hampir setahun mengusut persoalan alih fungsi lahan PT BNIL dari perkebunan kelapa sawit menjadi perkebunan tebu. Keputusan akhir Pansus menyatakan segala aktifitas PT BNIL terkait budidaya tebu harus dihentikan.

Putusan Pansus DPRD ini sekaligus menindaklanjuti keluarnya putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan yang menumbangkan segala legalitas PT BNIL dalam melaksanakan perubahan alih fungsi lahan.

Dalam rekomendasi bernomor 127 yang dibacakan Sekretaris DPRD Tuba Pohan Alam usai Paripurna LKPj Bupati di DPRD Tuba, Rabu (11/5/2016) siang, Pansus PT BNIL DPRD Tuba sepakakat agar permasalahan alih fungsi lahan PT BNIL penyelesainya diserahkan kepada Bupati Hanan.

“Isi putusan menyetujui permasalahan PT BNIL diserahkan kepada bupati Tuba untuk ditindaklanjuti segera untuk penyelesaian,” ungkap Pohan, saat membacakan putusan akhir Pansus PT BNIL dalam rapat paripurna DPRD, Rabu (11/5/2016).

Sebelum pembacaan putusan, sempat terjadi silang pendapat antar sesama anggota Pansus terkait putusan rekomendasi DPRD kepada Bupati Tuba terkait sengkarut alih fungsi lahan PT BNIL. Hujan interupsi dari anggota Pansuspun mewarnai sidang paripurna DPRD yang dihadiri Bupati Hanan A Rozak dan Wakil Bupati Heri Wardoyo itu.

Mustafa Kamal, anggota Pansus BNIL asal Partai Hanura menentang keras isi putusan Pansus. Ia menilai apa yang diputuskan Pansus tersebut tidak sah lantaran dalam pengambilan putusan itu tidak dihadiri keselurhan anggota Pansus. Ia pun merasa dalam pengambilan putusan tidak pernah di kirim undangan secara resmi.

“Saya diundang hanya melalui SMS. Saya juga nggak tau rekomendasi itu sudah ditanda tangani atau belum. Pengambilan putusan itu hanya dihadiri 12 orang dari total 15 anggota Pansus,” terang Mustapa.

Feri, anggota Pansus lainnya turut melontarkan pendapat. Melalui mikropon di mejanya, Feri menyatakan bahwa surat keputusan bupati Tuba yang dikeluarkan sebelumnya bukanlah untuk memberi izin perubahan budidaya PT BNIL.

Surat tersebut, menurut dia, hanya berupa rekomendasi yang diberikan bupati kepada PT BNIL untuk kelengkapan pengajuan perubahan izin budidaya perkebunan dari sawit ke tebu.

Hal lain dilontarkan Sondang Raja Guguk, anggota Pansus asal Partai Gerindra. Menurutnya, dalam rekomendasi Pansus hendaknya memberi ruang kepada masyarakat yang bersengketa dengan PT BNIL agar diberi pendampingan dari Pemkab dalam memperjuangkan aspirasinya.

“Masyarakat Banjarmargo dan Penawar Tama harus ada pendampingan secara intensif, kasihan mereka. Pengaduan mereka sudah cukup lama. Masyarakat itu agar didampingi Pemkab,” paparnya.

Bambag Semedi, anggota Pansus asal PDI Perjuangan langsung mengambil alih suasana. Melalui mikropon, Ia meminta agar para anggota Pansus tidak lagi berdebat kusir terkait putusan akhir Pansus.

“Saya rasa sudah tidak perlu lagi dibahas lagi di Paripurna. Mestinya semua pendapat dibahas tuntas sebelum rapat akhir keputusan Pansus. Ini semua atas dasar hukum, pansus terdiri atas anggota fraksi,” terang Bambang. (Merizal/Juanda)