Harianpilar.com, Pringsewu – Assosiasi Perangkat Desa Seluruh indonesia (APDESI) Dewan Pimpinan Kecamatan (DPK) Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu Catur Budi P, mengharapkan Pemda Pringsewu melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Pekon (BPMPP) segera mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) berkaitan dengan implikasi pelaksanaan UU No. 6 tahun 2014, demi terlaksananya roda pemerintahan desa yang sesungguhnya agar Kakon bisa melaksanaan UU No.6 Tahun 2014 karena Alokasi Dana Desa (ADD) 2016 segera cair.
Adapun Perbub yang sangat diharapkan oleh ketua Apdesi untuk segera menerbitkan Perbub tentang Akademi Komunitas Negri (AKN) yang menjadi program unggulan Bupati agar pekon bisa menganggarkan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Des), Perbub tetang usia aparat pekon sesuai dengan UU No.6 pasal 53 tentang batas usia aparat desa (pekon) maksimal 60 tahun, Perbub tentang pendidikan aparat desa minimal adalah SLTA atau sederajat
dan Perbub tentang struktur pemerintahan pekon UU no 6 pasal 48.
“Itu kan perlu perbubnya sedangkan kami ini sebagai kepala pekon(kakon) dan ini sangat penting agar pihak pemkab melalui BPMPP segera menerbitkan Purbub tersebut,” pinta Catur Budi P, DPK APDESI Kecamatan Gadingrejo saat dihubungi melalui ponselnya Selasa (10/5/2016).
Terpisah Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Pekon (BPMPP) Kabupaten Pringsewu Drs. M. Khotim, saat dihubungi melalui ponselnya Selasa(10/5/2016) mengatakan terkait perbub tersebut dirinya mengatakan sedang dalam Proses, sementara ada 19 pekon se kabupaten Pringsewu yang akan melaksanakan Pilkakon secara serentak, pada tanggal 2 Juni mendatang.
“Perbub sedang dalam Proses jadi kepada para kakon tidak akan lama lagi akan segera terbit perbub tersebut,” kata Khotim. (Sahirun/Mar)









