Harianpilar.com, Lampung Selatan – Adanya laporan yang diduga salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang berada di Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan melakukan pungutan liar (pungli) kepada wali murid melalui siswa, membuat Bupati Zainudin Hasan marah dan geram.
Zainudin Hasan mengatakan, dirinya mengaku mendapat informasi terkait dugaan salah satu SMP di Kecamatan Tanjung Sari melakukan pungutan tidak sesuai aturan (pungli) dari laporan masyarakat.
“Saya mendapat laporan dari masyarakat, salah satu SMP di Kecamatan Tanjung Sari melakukan pungutan-pungutan sebesar Rp350 ribu. Setelah kita turunkan tim, untuk menindaklanjuti hal itu, ternyata benar,” kata Zainudin Hasan seusai memantau pelaksanaan UN tingkat SMP se-derajat di Kecamatan Candipuro, Senin (09/5/2016).
Zainudin juga menambahkan, sekecil apapun pungutan yang dilakukan oleh sekolah tanpa ada dasar aturan yang jelas. Zainudin mengaku, hal itu sangat dilarang serta menyalahi aturan.
“Alasan dari sekolah, pungutan itu sudah berdasarkan keputusan wali murid. Namun, sekecil apapun pungutan tidak dibolehkan. Apalagi hasil pemeriksanaan tim, perincian item biaya pungutan seperti sumbangan uang makan, dan sumbangan lainnya itu tidak dibenarkan. Maka, saya suruh batalkan pungutan itu. Sedangkan, untuk jalan-jalan sekolah (stadytour, red) silahkan melalui musyawarah komite,” tambahnya.
Dia juga menegaskan, terhadap kepala sekolah (Kepsek) diseluruh Lampung Selatan, agar tidak mengeluarkan kebijakan yang bertentangan dengan hukum. Maka dari itu, ia menghimbau dalam melaksanakan tugas dan fungsi selaku kepsek dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku.
“Untuk seluruh kepsek, pengurus komite jangan mengada-ada yang tidak ada (petunjuk peraturan yang berlaku, red). Jalankan, tufoksi sesuai aturan yang berlaku. Uang sebesar Rp50 ribu sampai dengan Rp100 ribu, sangat besar bila berada di kampung-kampung, apalagi bagi para orang tua murid yang ekonominya pas-pasan,” tegas Zainudin. (Saiful)









