Harianpilar.com, Lampung Selatan – Sistem kelulusan Ujian Nasional (UN) tingkat sekolah menengah pertama (SMP) se-derajat tahun 2016 di Lampung Selatan menerapkan pola kelulusan siswa oleh sekolah. Hal ini, sama dengan pola penetapan kelulusan tahun 2015.
Hal tersebut diungkapkan Kasi SMP Ninik Triani mewakili Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Drs. Burhanudin saat ditemui di kantornya, Senin (9/05/2016). Dikatakannya, penetapan kelulusan siswa SMP oleh sekolah, dilihat dari nilai lapor kelas I dan II dan nilai ujian sekolah (US). “Serta, nilai pasinggrade 5.5 yang ditetapkan oleh sekolah masing-masing. Nilai itu, diluar yang ditetapkan oleh pemerintah pusat,” jelasnya.
Disinggung mengenai ada atau tidaknya siswa SMP bermasalah dengan hukum di Lampung Selatan yang melaksanakan UN di lembaga pemasyarakatan (Lapas). Nini mengaku, sampai dengan hari pertama pelaksanaan UN pada Senin (09/05/2016), pihaknya belum menerima laporan dari sekolah.
“Tidak ada laporan ke kita (Disdik, red) terkait itu (Siswa berstatus napi, red) dari pihak sekolah. Mengenai paket B di Lapas, itu bidangnya Pendidikan Non Formal (PNF),” ujarnya.
Jumlah siswa SMP, MTs baik negeri maupun swasta di Lampung Selatan peserta UN maupun UN Berbasis Komputer (UNBK) sebanyak 16.052 terdiri dari 7.682 siswa laki-laki dan perempuan sekolah negeri, serta 8.370 siswa laki-laki dan perempuan sekolah swasta.
Sedangkan jumlah sekolah SMP negeri dan swasta yang melaksanakan UN sebanyak 138 sekolah, SMP Terbuka 1 sekolah, MTs negeri dan swasta sebanyak 97 sekolah. Mata pelajaran yang diujikan UN SMP tahun ini terdiri dari Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan Ilmu Pengetahuan Alam. (Saiful/Mar)









