oleh

Eksekusi 4 Terpidana Korupsi Proyek DKP Batal

Harianpilar.com, Bandarlampung – Empat terpidana kasus korupsi proyek Jalan Kampung tahun 2012 Dinas Kelauatan dan Perikanan (DKP) Bandarlampung, batal dieksekusi sesuai jadwal yang ditentukan Kejaksaan Negeri (Kejari) BandarLampung, Senin (9/5/2016).

Batalnya eksekusi tersebut disebabkan ke empat terpidana korupsi yakni, Mansyur Sinaga (Mantan Kepala DKP Bandarlampung), Sahaldi (Dirut CV Alam Semesta Abadi), Ardian (Pengawas) dan Nursalim (PPK), tidak hadir dengan alasan yang berbeda.

Kepala Kejari Bandarlampung Widiantoro mengatakan, eksekusi terhadap empat terpidana tersebut tertunda karena alasan sakit, dan ada tugas kedinasan. Ke empatnya melalui kuasa hukumnya masing-masing menyambangi Kejari memberikan surat permohonan Dispensasi atas tindakan eksekusi itu.

“Memang dijadwalkan, Senin (9/5/2016), kita eksekusi tetapi semuanya tidak datang. Untuk Mansur Sinaga dan Sahaldi beralasan sakit dan memberikan surat keterangan sakit dari dokter, sedangkan Ardian dan Nursalim tertunda karena alasan masih ingin menyelesaikan tugas dinas PNS-nya terlebih dahulu,” kata Widiantoro, di Kejari Bandarlampung, Senin (9/5/2016).

Ia juga menyebutkan dengan tidak hadirnya ke empat terpidana yang merugikan keuangan negara senilai Rp345 juta pada panggilan pertama tersebut, maka pihaknya akan melayangkan surat panggilan dan menjadwalkan kembali pelaksanaan ekskusi.

“Secepatnya akan kami lakukan upaya pemanggilan kembali, mengenai teknisnya saya akan merembuk dengan Kasi Pidsus dan Kasi Intel,” ujarnya.

Diketahui, ke empat terpidana yang bakal dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rajabasa, Bandarlampung tersebut divonis selama satu tahun penjara penuh, karena selama proses penuntutan ke-4 nya tidak dilakukan penahanan.

Sementara satu terdakwa lainnya yakni Lionis Wangsa (rekanan), mengajukan banding, sehingga belum bisa dieksekusi karena putusan pengadilan yang belum memiliki kekuatan hukum tetap.

Ke limanya terbukti bersalah secara sah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jalan Kampung di Gudanglelang, Telukbetung, Bandarlampung tahun 2012 sebesar Rp345 juta. Perbuatan mereka melanggar Pasal 3 ayat 1 junto Pasal 18 UU Tipikor junto Pasal 55. (Tomi/JJ)