Harianpilar.com, Bandarlampung – Langkah Walikota Bandarlampung Herman HN dalam memberantas narkoba di lingkungan Pemkot tidak tanggung-tanggung. Hal ini terbukti dengan pemecatan 2 oknum lurah yang terbukti menggunkan narkoba.
Lurah yang diberhentikan yaitu Lurah Srengsem, Kecamatan Panjang berinisial BK, dinyatakan positif Narkoba, pasca dilakukan test urine, dan Lurah Kaliawi, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, yang diduga melarikan diri atau kabur saat akan dilakukan test urine.
Walikota Bandarlampung Herman HN mengatakan, untuk Lurah Srengsem, SKnya sudah dikeluarkan namun untuk Lurah Kaliawi sedang dalam proses.
“Dia datang waktu Rakor tapi waktu mau tes urine dia menghilang sampai sekarang nggak ada kabar, mungkin dia takut mau di tes urin,” jelas Herman HN, Senin (9/5/2016).
Mengenai hal tersebut, Camat Panjang Herni Musfi saat dikonfirmasi membenarkan bahwa salah satu lurahnya diberhentikan.
“Iya benar dan kami susah menerima SK tersebut, dan sudah saya serahkan kepada yang bersangkutan,” tegasnya, saat dihubungi via telepon. (Putri/JJ)









