Harianpilar.com, Bandarlampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dan DPRD Provinsi Lampung siap untuk menertibkan persoalan perizinan reklamasi pantai pesisir di wilayah Provinsi Lampung. Tapi saat ini Pemprov Lampung masih menunggu disahkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang masih dibahas anggota DPRD Provinsi Lampung.
Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Adeham berharap Perda bisa cepat disahkan badan legislative Provinsi Lampung.
“Kita harapkan Perda zonasi ini segera terbit, kita fokuskan itu dulu, supaya Perda zonasi provinsi cepat disahkan, itu hasil kesimpulan rapat tadi,” kata Adeham, usai rapat koordinasi reklamasi pemanfaatan ruang laut di perairan Provinsi Lampung, di ruang rapat Asisten, Selasa (3/5/2016).
Adeham juga berharap Perda zonasi ini dalam waktu dekat ini bisa tertib.
“Karena perizininan itu sudah di provinsi, reklamasi itu semua. Kita harapkan Perda zonasi ini segera terbit, jadi bisa kita tertibkan satu persatu reklamasi dan pemanfaatan ruang laut ini, kita juga melibatkan aparat kepolisian karena zonasinya juga merupakan wilayah Dirpolair dan Dirkrimsus,” jelasnya.
Sementara itu Kepala BPLHD Fitter Syahboedin menjelaskan, ijin lingkungan yaitu dampak dan lingkungan (Amdal) menjadi syarat untuk mengeluarkan ijin yang lain seperti izin reklamasi.
“Kalau yang lalu kan kewengannya kabupaten/kota, sekarang kan kami (Pemprov). Karena berdasarkan UU Nomor 23/2014 itu mengamanahkan ijin lingkungan di wilayah 0-12 mil itu menjadi kewenangan provinsi,” katanya.
Pihaknya saat ini sedang melakukan pendataan terkait ijin-ijin lingukngan atau Amdal di seluruh perairan di Lampung.
“Sekarang ini kan terkait ijin lingkungan mungkin ada yang belum pas, karena ijin Amdal itukan berupa dokumen RKL dan RPL, rencana kerjanya seperti apa, pelaksanaannya seperti apa dan itu kan akan kita cek, nah ini yang maksud apakah sesuai atau tidak,” jelasnya.
Menanggapi reklamasi yang dilakukan di Pesisir Kota Bandarlampung pihaknya mengatakan karena belum ada aturan yang jelas kewenangan yang lalu masih di kabupaten/kota.
“Reklamasi boleh, tapi kan ada persyaratannya yang harus diikuti, PP nya saja belum ada. Jadi ini belum sesuai, jadi tidak boleh dulu ijin reklamasi. Kita juga tidak pernah memberikan ijin itu,” jelas Fitter.
Terpisah anggota Badan Legalisasi (Banleg) Watoni Nurdin mengatakan, sebenarnya Raperda tentang zonasi pesisir pantai dan pulau pulau kecil ini sudah bisa disahkan periode 2009-2014 yang lalu. Namun dikarenakanada peraturan baru dari pemerintah pusat yang akan keluar sehingga pembahasannya ditunda.
“Sekarang aturan baru sudah dikeluarkan terkait kewenangan penataan pesisir dan pantai itu kewenangan provinsi. Dulu 4 mil sekarang 12 mil, akan disesuaikan dari sisi itu. Ada beberapa juga yang bersifat krusial akan kita dilihat kembali. Seperti apa mengacu pulau terluar atau terdalam akan diatur didalam Perda tersebut,” kata Politisi PDIP itu.
Dewan juga akan melakukan koordinasi dengan dinas terkait dalam hal ini Dinas Perikanan dan Kelautan. Karena ini usul inisiatif Pemprov dan apa saja nanti yang dimasukkan ke dalam Perda tersebut. (Fitri/Juanda)









