oleh

PNS Dibolehkan Ikuti Kampanye Balonkada

Harianpilar.com, Lampung Barat – Stigma bahwa Pegawai Negri Sipil (PNS) terkesan diharamkan untuk mengikuti aktifitas kampanye bakal calon kepala daerah (Balonkada) dianggap telah melanggar Hak Asasi Manusia. Mengikuti kampanye merupakan konsekuensi logis dari hak PNS mengikuti pemilu. Kalau diberi hak memilih harus juga diberi hak mendengarkan, dua hal ini tidak bisa dipisahkan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Fraksi Lambar Bersatu Suhaili ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya kemarin (3/5/2016).

Menurut Suhaili larangan terhadap PNS untuk tidak terlibat dalam politik paraktis itu sama saja pengekangan dan pelanggaran terhadap HAM. “Untuk menentukan pilihan siapa yang akan dipilih dalam Pemilu, mereka (PNS) harus tahu apa yang menjadi visi dan misi dari pasangan calon baik yang diusung oleh Parpol maupun independen. Bagaimana bisa tepat memilih kalau mereka tidak diperkenankan melihat dan mendengar,” ujarnya.

Sebagai warga negara, PNS juga berhak mengetahui siapa calon yang akan maju menjadi kepala daerah kedepan. untuk itu kata Suhaili PNS sah-sah saja seorang PNS untuk hadir dan menyaksikan pertemuan atau kampanye dari Bakal Calon Kepala Daerah asal kan masih sesuai dengan koridor dan aturan yang ada. “Kalau kita hadir dengan menggunakan atribut kerja, mobil dinas, atau jadi jurkam itu yang tidak diperbolehkan. Kalau sekedaar hadir melihat dan mendengar itu tidak apa-apa,” jelas Suhaili.

Pada kesempatan itu juga Suhaili menghimbau agar PNS tidak perlu resah terkait berhembusnya isu ketika mereka terlibat dan hadir pada pertemuan sejumlah Bakal Calon akan dipecat. “Dalam Peraturan PKPU Nomor 7 tahun 2015 PNS tidak dilarang  untuk hadir melihat mendengar serta mengikuti pertemuan pasangan Bacalon kepala daerah, dengan catatan tidak membawa atribut pegawai seperti seragam dan kendaraan dinas,” jelasnya. (Don/Mar)