oleh

Iuran Pembangunan Masjid IAIN ‘Potret Buram’ Kepemimpinan Mukri

Harianpilar.com, Bandarlampung – Dugaan pungli pembangunan Masjid IAIN, perlahan mulai terkuak. Menyusul sejumlah pengakuan dari beberapa mahasiswa IAIN yang merasa keberatan atas pungutan tersebut. Terlebih, pungutan pembangunan Masjid IAIN yang beraroma Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) itu dimasukan dalam salah satu persyaratan penerimaan mahasiswa baru. Potret buram kepemimpinan Prof. DR. H. Mohammad Mukri, MAg?

Yang lebih parah, para mahasiswa tidak diijinkan pihak bank untuk membayar uang kuliah (uang pokok) sebesar Rp1,5 juta, sebelum membayar uang iuran masjid sebesar Rp500 ribu. Hebatnya lagi, pihak bank memanfaatkan petugas Satpam untuk menyampaikan kebijakan IAIN tersebut ke mahasiswa.

Salah seorang mahasiswa IAIN semester II Jurusan Fisika, Fakultas Tarbiyah dan Keguruan SU (19) saat dikonfirmasi mengaku kebingungan atas kebijakan IAIN yang mengharuskan dirinya membayar iuran pembangunan Masjid IAIN, sebelum membayar uang kuliah.

“Saya sudah menghadap ke pihak akademik, minta tidak membayar karena memang tidak punya uang tapi pihak akademik tidak bisa memberikan surat untuk membebaskan sumbangan. Dan pihak bank melalui Satpam tidak mengijinkan saya membayar uang kuliah jika belum membayar uang iuran masjid terlebih dahulu, karena itu sudah perintah,” ungkap SA, saat dihubungi via telepon.

Hal serupa juga dialami AN wisudawan IAIN Raden Intan Lampung 18 April 2016 lalu, mahasiswa jurusan PAI , Fakultas tarbiyah dan Keguruan ini juga mengaku diharuskan membayar uang wisuda Rp600 dan iuran masjid Rp500 ribu.

Hal ini juga merupakan salah satu persyaratan mahasiswa untuk diwisuda.

“Meski ada keringanan membayar Rp250 ribu dengan meminta surat keringan dari IAIN, namun itu sangat susah didapat. Intinya tetap bayar Rp250 ribu tidak ada yang gratis,” ungkapnya.

Hal yang sama juga diungkapkan PA (30) wisudawan mahasiswa IAIN 2015 dari program Dual Modul Sistem (DMS), yang notabene dibiayai oleh pemerintah, tetap harus mengeluarkan uang semester Rp1,5 juta selama dua semester.

Bahkan, saat menjelang wisuda, mahasiswa DMS juga diwajibkan membayar iuran masjid sebesar Rp700 ribu selain uang wisuda.

“Ya kami juga dipungut biaya semester padahal kami ini mahasiswa DMS yang telah dibiayai pemerintah hingga selesai, bahkan menjelang wisuda kami juga diwajibakan membayar iuran pembangunan masjid,” jelasnya.

Sementara, para Mahasiswa IAIN yang tergabung dalam Unit Kegiatan Mahasiswa Seni Budaya Islam UKM SBI, akan tetap mendesak aparat penegak hukum untuk memproses dana iuran pembangunan masjid IAIN serta Uang Kuliah Tunggal (UKT), serta meminta BPK untuk mengaudit  pengelolaan keuangan IAIN.

“UKT juga belum sesuai prosedur, ini sebentar lagi penerimaan mahasiswa baru. Setidaknya, tuntutan kami ini bisa dijadikan rujukan pihak rektorat dalam penerapkan kebijakan dengan sesuai prosedur,” tegas Mahasiswa UKM SBI IAIN, Yogi, saat dihubungi via telepon, belum lama ini.

Yogi juga menegaskan jika pihaknya akan terus mengawal kebijakan rektorat IAIN, terkait dugaan pungli.

“Karena kan dipungutan dana ini ya ada UKT yang belum sesuai dengan prosedur,  nah ini akan terus kami gerakan sampai rektorat mengeluarkan kebijakan sesuai dengan prosedur yang memang dari awal sudah ditetapkan. Yang namanya uang kuliah tunggal itu kan nggak ada yang namanya penarikan dana apapun itu, jadi akan terus kami minta kejelasannya dari Rektorat,” tegas Yogi.

Sebelumnya, pihak Rektorat IAIN Raden Intan Lampung membantah tudingan mahasiswa atas dugaan pungutan liar (Pungli) terhadap proses belajar mengajar di kampus tersebut. Pihak Rektorat juga membantah jika infak mahasiswa terkait pembangunan masjid kampus dipaksakan.

“Kalau bantuan mahasiswa untuk pembangunan masjid kampus itu merupakan infak, dan sifatnya tidak dipaksakan,” ungkap Rektor IAIN Prof. Dr. Hi.Moh.Mukri,M.Ag, saat ditemui di ruang kerjanya, belum lama ini.

Dijelaskan Mukri, pihaknya tidak akan pernah melakukan pungli terhadap seluruh kegiatan di kampus, termasuk uang kuliah tunggal (UKT). Soal besaran infak masjid, jelasnya, hanya Rp250 ribu dan itupun tidak dipaksakan.

“Kalau IAIN masalah Infak yes pungli no,  kalau masalah sumbangan masjid bagi mahasiswa itu sukarela, coba saja dicek surat edaran itu nggak ada yang dipaksakan untuk sumbangan dana pembangunan masjid. Berapapun mahasiswa mau menyumbang masjid silahkan, dua ribu rupiahpun boleh menyumbang,” tegasnya.

Terkait tuntutan mahasiswa soal UKT, jelasnya, jika para mahasiswa banyak belum paham soal UKT, sebab, kata Mukri, di UKT tersebut di dalamnya ada beberapa prodi tertentu termasuk praktek.

“UKT itukan Uang Kuliah Tunggal yang di dalamnya terdapat beberapa kategori ada prodi-prodi tertentu yang banyak praktek dan lain sebagainya. Nah untuk sidang-sidang itu tidak bayar bagi yang ikut program UKT,” jelasnya.

Terkait pembekuan SK UKM SBI, kata Mukri, jika pembekuan itu atas dasar persetujuan rektor dana SK tersebut akan tetap berjalan.

“Pembekuan UKM SBI itu sudah berdasarkan persetujuan rektor,” jelasnya, seraya menegaskan jika selama ini keberadaan UKM SBI tidak memiliki prestasi yang bisa membanggakan IAIN.

“Selama ini UKM SBI tidak memiliki prestasi yang membanggakan,” tandasnya. (Ramona/Putri/Juanda)

Komentar