oleh

PTUN Menangkan Tergugat Dua Perkara Pilkades

Harianpilar.com, Lampung Utara – Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Lampura) menangkan dua sengketa Pilkades (19/11/15) lalu. Terhadap Desa Bumi Agung dan Papan Rejo, kedua masih dalam satu kecamatan Abung Timur.

Saat ditemui di ruangan kerjanya Kabag Hukum Pemda Lampura Hendri, Jumat (29/4/2016) mengatakan surat pangilan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)  Bandarlampung dalam perkara Nomor:36/2015/PTUN-BL tanggal 18 November 2015 atas gugatan yang diajukan M. Syahrudin, warga Bumi Agung Marga selaku penggugat melawan Bupati Lampura selaku tergugat. Kedua PTUN  Bandarlampung Nomor : 44/G/2015/PTUN/-BL tanggal 30 Desember 2015 atas gugatan yang diajukan oleh Edy Sahilo warga Papan Rejo selaku penggugat melawan Bupati Lampura.

“Bahwa dalam pelaksana Pilkades tahun 2015 ada dua desa yang mengajukan gugatan ke PTUN Bandarlampung, yakin: Desa Bumi Agung dan Papan Rejo. Bahwa berdasarkan hasil putusan majelis hakim PTUN -BL dalam perkara Nomor 36/G/ 2015/PTUN-BL yang diajukan saudara M. Syahrudin dan Edy Sahilyo selaku penggugat dan Bupati Lampura selaku tergugat yang dibacakan dalam persidangan pada hari Jumat (26/2/2016) dan pada hari Rabu (27/4/2016) di ruangan sidang PTUN Bandarlampung dalam pokok perkara kedua perkara tersebut ditolak oleh Majelis Hakim dikarenakan gugatanya tidak memenuhi unsur,” pangkasnya.

Diketahui sebelumnya Tim Kuasa Hukum Bupati Lampura Hendri, SH M. Ridho, SH., MH Fatner dan Irhammudin, SH. MH. Irhammudin mengatakan bawasanya alasan posita penggugat tentang domisili saudara Mulkan selaku kades terpillih Papan Rejo terbantahkan, maka dari itu selaku kuasa hukum pemda Lampura sudah meyakini PTUN ini sudah yakin memenangkan perkara tersebut.

Ditemui terpisah Kepala Desa bumi Agung Marga Ahmad Herindra sangat berterimakasih kepada Pemerintah Kabupaten Lampura yang mana dari awal sudah mengawal kasus tersebut sampai memenangkan perkara yang menyakut dirinya. (Iswant/Yoan)