Harianpilar.com, Tanggamus – Pemkab Tanggamus bakal mengembalikan dana sebesar Rp17,93 miliar, anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) ke pemerintah pusat. Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Tanggamus, Hilman Yoscar, mengatakan batas akhir penyerahan pada Jumat (29/4/216) harus ditandatangani bupati. “Apabila sampai batas itu dana tidak diserahkan kembali ke pusat, maka pusat akan memotong langsung DAK. Jika itu yang terjadi lebih mereportkan bagi daerah, sebab dikhawatirkan dana yang dipotong peruntukannya untuk pembangunan yang penting,” kata Hilman, Selasa (26/4/2016).
Hilman menjelaskan, setidaknya ada 14 bidang yang terpaksa dipotong DAK-nya, terbesar di Dinas Kesehatan Bidang Pelayanan Farmasi sebesar Rp5 miliar dari yang diterima Rp11,2 miliar, berikutnya Dinas Pendidikan dan Budaya sebesar Rp4,5 miliar dari Rp 9,04 miliar, ketiga di Diskes lagi untuk bidang sarpras kesehatan sebesar Rp1,9 miliar dari Rp19,9 miliar.
Menurut Hilman, hal tersebut berdasarkan keputusan rapat bersama dengan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) penerima DAK. “Pemotongan 10 persen itu anggaran DAK total. Jadi pemotongan di SKPD bervariasi, ada yang banyak atau sedikit, disesuaikan saja,” terang Hilman.
Pemotongan tersebut memang terpaksa dilakukan karena instruksi dari pusat melalui surat edaran no SE-10/MK.07/2016 tentang Pengurangan/Pemotongan Dana Alokasi Khusus Fisik secara Mandiri Tahun Anggaran 2016. Maka semua instansi dari tingkat daerah sampai kementerian harus menyerahkan minimal 10 persen dari DAK yang diterima tahun ini untuk dikembalikan lagi ke pusat. “Kalau kenyataanya seperti ini antara keberatan dan tidak keberatan, sebab sudah instruksi maka dilaksanakan. Kalau kondisinya Tanggamus memang masih bergantung pada DAK, tapi berhubung diminta lagi terpaksa dilaksanakan,” ujar Hilman.
Hilman menjelaskan, dari rapat bersama pengembalian DAK, solusi yang dilaksanakan, pertama, supaya SKPD yang sudah membelanjakan DAK agar ditunda dulu atau adendum. Dalam hal ini memang sudah ada yang sudah masuk proses tender, namun harus dibatalkan atau ditunda. Dasar penundaan surat edaran yang diterima. Kedua, bagi SKPD yang belum menggunakan anggaran DAK diputuskan jangan gunakan DAK agar mencukupi pengembalian. Ketiga, pengurangan volume pekerjaan.
“Pemilihan pengurangan pekerjaan belanja DAK memang agak sulit, khususnya untuk anggaran bangunan. Sebab tidak mungkin membuat bangunan tanpa atap karena dana harus terpotong. Untuk semacam itu terpaksa dihapuskan saja pekerjaanya. Tapi kalau pembuatan jalan masih agak mudah, misalnya rencana membuat panjang tiga kilometer, terpotong jadi dua kilometer, pembangunan jalan masih bisa dilaksanakan,” terang Hilman.
Menurut Hilman, meski menerima kenyataan pahit dana pembangunan berkurang, namun tetap ada sisi baiknya untuk kondisi anggaran daerah. Hal ini karena dana sharing ikut berkurang untuk pendamping anggaran DAK yang dibelanjakan. “Dari pemotongan ini anggaran daerah bisa efisien, tapi tetap saja rugi,” ujar Hilman. (Ron/Mar)









