Harianpilar.com, Tulangbawang – Terkait dugaan penyimpangan pada sejumlah proyek pengadaan zebra cross serta pembuatan marka jalan yang dikelola Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkab Tulangbawang (Tuba) tahun anggaran 2016 kian terkuak. Terlebih Dishub Tuba mengakui jika proyek tersebut tidak melibatkan konsultan perencana dan pengawas.
Untuk itu, DPRD Tulangbawang secara tegas akan mempelajari temuan pada proyek tersebut, dengan memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam proyek pelaksanaan proyek tersebut.
Diketahui, beberapa proyek yang diduga sarat ‘Mainan’ itu di antaranya, Pengadaan Marka Jalan (DAK) dengan pagu Rp123.351.000, Pengadaan Zebra Cross dengan pagu Rp 91.077.600, Pengadaan Marka jalan dengan pagu Rp 505.480.600, yang dimenangkan oleh CV. Kusara Jaya.
Komisi III DPRD Tulangbawang mengaku, akan segera mempelajari sekaligus mengungkap temuan dugaan penyimpangan pada proyek yang dikelola Dinas Perhubungan (Dishub) Tuba.
“Kita sudah berkoordinasi dengan ketua Komisi III Kasimin, setelah kita pulang dari Bimtek kemungkiunan minggu depan dan akan kita pelajari masalahnya. Kita juga akan memanggil pihak Dinas Perhubungan untuk dilakukan hearing,” tegas Anggota Komisi III DPRD Tulangbawang Rohadie AS, saat dikonfirmasi di ruang fraksinya, Senin (25/4/2016).
Menurut Rohadie, proyek yang dikelola Dishub terkait pengadaan zebra cross dan marka jalan seharusnya melibatkan konsultan perencana dan pengawas, jika pihak Dishub tidak menggunakan konsultan maka bisa dipastikan proyek tersebut bermasalah.
“Kalau informasi di koran ini benar, pekerjaan ini gak ada konsultan perencana dan pelaksanaan pekerjaan ini diduga disubkontrakan ole pihak rekanan. Dan pekerjaan tersebut dilaksanakan akan tetapi tanda tangan kontrak belum selesai, ini kan sudah menyalahi aturan, dan pihak Dinas pasti akan saya panggil untuk mempertanyakan dan mendengar apa jawaban mereka. Tapi itu tanggapan menurut pribadi saya dan bukan tanggapan lembaga,” tandasnya.
Terpisah, Kepala Bagian Transportasi Darat, Dishub Tuba, sekaligus PPTK kegiatan pengadaan marka jalan dan zebra cross, Zainudin mengakui jik paket proyek ini sengaja dipecah menjadi tiga paket, karna paket marka jalan dengan pagu Rp121 juta, menggunakan anggaran APBN, sedangkan paket marka jalan dengan pagu Rp525 juta, menggunakan APBD.
Sedangkan kegiatan zebra cross dengan pagu Rp 92 juta itu dipecah, karena berbeda pekerjaan antara marka jalan dan zebra cross.
“Karena kedua paket pengadaaan marka jalan tersebut anggarannya bersumber dari APBD dan APBN, makanya itu dipecah. Sedangkan zebra cross sendiri, kita tidak gabungkan dengan marka jalan karena pekerjaannya berbeda, makanya kita lakukan pemecahan,” ungkapnya.
Ketika ditanya apakah pekerjaan tersebut ada konsultan perencana dan pengawas atau tidak, Zainudin juga mengakui jika proyek itu tidak memiliki konsultan perencana dan pengawas.
“Pekerjaan itu memang tidak memakai konsultan perencana dan pengawas, untuk menentukan estimasi harga dan menentukan Hasil Perhitungan Sendiri (HPS) anggaran kegiatan itu sendiri kita memakai peraturan Mentri Perhubungan. Dan yang menentukan HPS itu juga Kadishub Tuba Tuhir Alam,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah proyek pengadaan zebra cross serta pembuatan marka jalan yang dikelola Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkab Tulangbawang (Tuba) tahun anggaran 2016 ditenggarai sarat ‘Mainan’.
Betapa tidak, pelaksanaan lelang proyek tersebut diduga dikondisikan, bahkan pelaksanaannya tiga proyek tersebut diduga dilaksanakan satu rekanan. Selain itu, ketiga proyek tersebut juga diduga tidak memiliki konsultan perencana dan pelaksanaannya dilakukan sebelum surat perintah kerja (SPK) dikeluarkan.
Ke tiga proyek diduga sarat mainan tersebut yakni, Pengadaan Marka Jalan (DAK) dengan pagu Rp123.351.000, Pengadaan Zebra Cross dengan pagu Rp 91.077.600, Pengadaan Marka jalan dengan pagu Rp 505.480.600, yang dimenangkan oleh CV. Kusara Jaya.
Pantauan di lokasi proyek, tidak ada pelang nama dari ketiga paket proyek tersebut, sehingga banyak masyarakat yang tidak mengetahui siapa nama perusahan yang melaksanakan, kapan mulai serta batas akhir tanggal pengerjaannya dan berapa besaran pagu dan bersumber darimana anggaran ketiga kegiatan tersebut.
Menurut Tim Investigasi ICS Tulangbawang Heriyanto, ke tiga paket tersebut juga disinyalir, sengaja dilaksanakan waktu yang tidak berjauhan antara paket penunjukan langsung dengan lelang, sehingga ketiga paket tersebut walau berbeda kontrak dan nama perusahaannya, akan tetapi pekerja serta peralatan yang dipergunakan dalam ketiga paket tersebut sama, sehingga dapat diduga ketiga paket pekerjaan tersebut disub kontrakan.
Selain itu, jelasnya, untuk kegiatan Pengadaan Marka Jalan Cemara, Jalur Dua Terminal sampai Ujunggunung senilai Rp 505.480.600, diduga bermasalah, mulai dari aploud dukumen penawaran terkait penyertaan peralatan sarat tenaga ahli yang akan dipergunakan oleh pihak rekan, diduga hanya rekayasa pihak rekanan saja. Serta penandatangan kotrak pekerjaan dijadwalkan tanggal 21 Maret, tetapi tanggal 19 pembuatan marka jalan di Cendana sudah mencapai 80 persen.
“Yang anehnya lagi, kontrak baru akan dilakukan pada tanggal 21 Bulan Maret, tetapi pekerjaan fisiknya sudah dilakukan tanggal 18 Maret, ini sudah dapat dipastikan kegiatan yang dilakukan Dishub Tuba sudah menumbur Peraturan Presiden terkait masalah Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah,” ungkapnya. (Merizal/Juanda)









