oleh

Langgar Perda, Ijin Kampung Bambu Terancam Dicabut

Harianpilar.com ,Bandarlampung – Dinas Pariwisata Kota Bandarlampung mengancam akan mencabut ijin Resto Kampung Bambu, jika mematuhi Peraturan Daerah (perda) Nomer 16 Tahun 2008 tentang kepariwisataan dan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 19 Tahun 2011 tentang pelestarian budaya Lampung, belum berjalan.

Pasalnya, resto ini tidak pernah memutar lagu Lampung, yang telah ditetapkan dalam Perda dan Perwali tersebut.

“Seperti temuan kami di salah satu Resto yakni,  Kampung Bambu yang masih belum sepenuhnya memutar lagu lampung saat jam wajib pagi hari,”  kata Kepala Dinas Pariwisata Kota Bandarlampung Yus Amri, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (25/4/2016).

Menurut Yus Amri, bahwa hal tersebut melanggar aturan, karena sudah jelas dalam Perwali mengenai jadwal pemutaran lagu.

“Seharusnya itu adalah tugas pihak resto untuk menjelaskan kepelanggan, bukan malah melanggar aturan,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan bila masih melanggar, pihaknya akan memberikan peringatan. Dan jika keberatan melestarikan budaya Lampung akan dicabut ijin usahanya.

Saat dikonfirmasi Manager Kampung Bambu Fonny Harlina mengatakan bahwa restonya telah melaksanakan peraturan tersebut, namun terkadang melayani permintaan dari pengunjung, sehingga mereka memutar lagu lain di jam wajib tersebut.

“Kami sudah melaksakan peraturan tersebut, tapi kalau ada yang reques ya kami layani,” jelasnya. (Putri/JJ)